Puluhan Debt Collector Ditangkap di Cikupa !


LINTASWAKTU33Puluhan debt collector (DC) diamankan tim Resmob Polresta Tangerang usai viral video pencegatan seorang pengendara motor oleh sekelompok orang diduga mata elang (matel) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, sebanyak 23 orang diamankan di beberapa titik di Jalan Raya Serang. Selain itu, 13 unit kendaraan bermotor juga turut disita dan dibawa ke Mapolresta Tangerang.

“Pada dasarnya, kami konsisten menindak semua bentuk kekerasan, baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, termasuk premanisme, persekusi, maupun yang berkedok debt collector,” kata Indra kepada wartawan.

Ia menjelaskan, setelah video viral, pihaknya langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan para pelaku. “Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Indra menegaskan, debt collector tidak dibenarkan melakukan cegatan dan perampasan kendaraan di jalan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih utang bila debitur menolak menyerahkan kendaraan tanpa kesepakatan bersama.

“Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji. Jika ada kesepakatan, kreditur bisa langsung mengeksekusi. Namun jika tidak, eksekusi hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Indra menyebut, debt collector wajib berada di bawah badan hukum resmi, memiliki izin dari instansi terkait, serta mengantongi sertifikat profesi di bidang penagihan. Penarikan kendaraan pun hanya boleh dilakukan oleh pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya dengan surat tugas resmi.

“Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur benar, maka dapat dikategorikan tindak pidana, baik Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” papar Indra.

Ia juga mengingatkan, debt collector tidak boleh bersikap intimidatif, wajib menunjukkan identitas idn33 slot gacor, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas perusahaan pembiayaan saat menjalankan tugas.

“Oleh karena itu, kami imbau debt collector untuk bekerja sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi menggunakan kekerasan, kami akan tindak tegas. Kepolisian akan mengambil langkah keras untuk menjawab keresahan masyarakat,” tandasnya.

Terbit : 12 September 2025
Waktu Baca : 3 menit
Penulis : @XzeV

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama