Penculik Kacab Bank BUMN Siap Buka-bukaan

 


LINTASWAKTU33 - Eras, salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN di wilayah Cempaka, secara resmi mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) kepada pihak berwajib. Melalui mekanisme ini, tersangka menyatakan kesediaannya untuk berkolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan keterlibatan berbagai pihak dalam peristiwa pidana tersebut.

Adrianus Agal, kuasa hukum yang mewakili Eras DEWA234terpercaya, mengonfirmasi perkembangan terkini ini dalam wawancara dengan media pada Kamis, 11 September 2025. "Benar, klien kami telah menyampaikan permohonan resmi untuk menjadi justice collaborator. Ini merupakan bentuk komitmennya untuk mendukung proses hukum secara transparan dan kooperatif," jelas Agal.

Prosedur Pengajuan Justice Collaborator:

  1. Proses Administratif:

    • Permohonan diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum

    • Dokumen dikirimkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

    • Melampirkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan penyidik

  2. Pertimbangan Hukum:

    • Evaluasi nilai keterangan yang dapat diberikan

    • Penilaian tingkat keterlibatan dalam tindak pidana

    • Pertimbangan manfaat bagi pengungkapan kasus

  3. Implikasi Yuridis:

    • Kemungkinan keringanan hukuman sesuai UU No. 31 Tahun 2014

    • Perlindungan khusus selama proses hukum

    • Rekomendasi dari LPSK kepada kejaksaan dan pengadilan

Keterbatasan Informasi Tersangka:
Menurut penjelasan kuasa hukum, Eras mengaku hanya memiliki pengetahuan terbatas mengenai struktur organisasi kejahatan ini. "Klien kami hanya mengenal pelaku dalam klaster pengintai yang menjadi bagiannya. Untuk klaster intelektual dan eksekusi, mereka tidak memiliki informasi yang memadai," papar Agal.

Namun, satu hal yang ditegaskan oleh kuasa hukum adalah kesediaan Eras untuk mengungkap peran aktor intelektual yang memberikan perintah penculikan. "Tujuan utama pengajuan JC ini adalah untuk membuka fakta-fakta tersembunyi, khususnya mengenai pihak yang memberi perintah. Meskipun status ini tidak menjamin pembebasan, setidaknya dapat menjadi pertimbangan peringan hukuman," tambah Agal.

Analisis Dampak Justice Collaborator:

  1. Bagi Pengungkapan Kasus:

    • Potensi mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas

    • Identifikasi aktor intelektual di balik kejadian

    • Pemetaan modus operandi yang digunakan

  2. Bagi Proses Peradilan:

    • Penguatan alat bukti dalam persidangan

    • Akselerasi penyelesaian perkara

    • Dasar pertimbangan bagi terdakwa lain

  3. Bagi Sistem Peradilan Pidana:

    • Uji efektivitas mekanisme justice collaborator

    • Preseden bagi penanganan kasus serupa

    • Pengembangan sistem perlindungan saksi

Kejaksaan Agung dan LPSK saat ini sedang mengevaluasi permohonan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk:

  • Tingkat keterlibatan Eras dalam tindak pidana

  • Nilai informasi yang dapat diberikan

  • Dampaknya terhadap kelanjutan penyidikan

  • Pertimbangan keadilan bagi korban dan keluarga

Kasus ini menjadi ujian penting bagi implementasi peraturan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia DEWA234jagowin, khususnya dalam menangani kasus-kasus berat yang melibatkan jaringan kejahatan terorganisir.


 dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus berat yang melibatkan jaringan kejahatan terorganisir.

Information : rocky marmata
Terbit pada : 12 September 2025
Waktu Baca : 3 Menit

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama