LINTASWAKTU33 - Eras, salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN di wilayah Cempaka, secara resmi mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) kepada pihak berwajib. Melalui mekanisme ini, tersangka menyatakan kesediaannya untuk berkolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan keterlibatan berbagai pihak dalam peristiwa pidana tersebut.
Adrianus Agal, kuasa hukum yang mewakili Eras DEWA234terpercaya, mengonfirmasi perkembangan terkini ini dalam wawancara dengan media pada Kamis, 11 September 2025. "Benar, klien kami telah menyampaikan permohonan resmi untuk menjadi justice collaborator. Ini merupakan bentuk komitmennya untuk mendukung proses hukum secara transparan dan kooperatif," jelas Agal.
Information : rocky marmata
Terbit pada : 12 September 2025
Waktu Baca : 3 Menit