Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 12 Juli 2025
Waktu Baca : 2 Menit
![]() |
Pemberantasan Korupsi |
LINTASWAKTU33 - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, pertengahan 2023 mempersiapkan suatu langkah untuk mengatur soal penggunaan penutup wajah atau masker oleh para koruptor dalam proses pemeriksaan dan publikasi. Dari sisi KPK, Budi Prasetyo selaku juru bicara menjelaskan selama ini memang tidak ada kebijakan yang secara gamblang mengatur topi dan masker tersebut.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut. Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detil,” Budi menjelaskan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Budi, dalam perencanaan penyusunan aturan, KPK berkeinginan ada batasan dan aturan yang jelas mengenai pengalihan pemasangan penutup wajah di masa yang akan datang. “Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” tambah Budi.
Seperti yang dicatat oleh Lintaswaktu33, dalam enam bulan terakhir, KPK telah mengadakan setidaknya sepuluh konferensi pers terkait penahanan tersangka. Kebanyakan tersangka terlihat mengenakan masker, beberapa bahkan mengenakan topi sehingga wajah mereka tertutup. Tidak hanya itu, KPK juga sering kali membiarkan terdakwa yang diadili di pengadilan berjalan tanpa mengenakan rompi orange dan tanpa borgol.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, para terdakwa KPK tampak tidak memakai rompi oranye dan borgol baik pada saat istirahat sidang maupun usai sidang. Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan, memang tidak ada ketentuan yang mewajibkan para tersangka untuk melepas masker atau wajah mereka. Terlebih, menurut Tanak, para tersangka tersebut juga bertindak dengan berprinsip pada asas praduga tak bersalah. “Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sejenisnya memang tidak ada ketentuan larangannya. Belum ada aturan yang mengatur,” papar Tanak dalam keterangan yang dikutip Jumat (11/7/2025).
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada masyarakat agar mendorong DPR RI untuk membuat undang-undang bagi tersangka tidak diperkenankan menutupi wajah. Apalagi, saat ini, DPR sedang membahas RUU KUHAP. Dengan demikian, apabila diusulkan, aturan tersebut bisa dimasukan dalam KUHAP terbaru.