Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Ahmad Luthfi bertanya tentang Solo menjadi Daerah Istimewa, Apakah itu wewenang Pusat?

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 01 Mei 2025
Waktu Baca : 3 Menit

LINTASWAKTU33 - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pembentukan Daerah Istimewa Surakarta merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Mantan Kepala Polri ini lebih memilih untuk berdiskusi tentang percepatan pembangunan ekonomi melalui penguatan wilayah aglomerasi di Jawa Tengah, daripada membahas proposal untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.

Di saat yang sama, ketika ditanya tentang proposal untuk membuat Kota Solo menjadi daerah istimewa, Luthfi berfirman bahwa kewenangan untuk itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Menurut Luthfi, pemerintah provinsi tidak memiliki kuasa untuk menentukan arah kebijakan yang sejenis.

"Untuk Provinsi Jawa Tengah, kami tidak memiliki kewenangan untuk itu, karena semua kewenangan itu ada di tangan pemerintah pusat. Jadi, apakah ada proposal atau yang lainnya, kami tidak pernah tahu," ujar Luthfi setelah menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Bukan hanya membahas status khusus Solo, perhatian Luthfi justru lebih difokuskan pada pengembangan wilayah-wilayah aglomerasi di Jawa Tengah. Menurut beliau, pendekatan seperti ini lebih strategis dan efektif dalam menciptakan pusat-pusat ekonomi baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Luthfi juga menekankan pentingnya pertimbangan aspek ideologis, politik, sosial, pertahanan, dan keamanan sebagai prasyarat dalam pengambilan kebijakan besar, termasuk wacana tentang status khusus bagi suatu wilayah.

"Contohnya seperti aglomerasi Solo Raya, aglomerasi Semarang Raya, aglomerasi Kedu Raya, aglomerasi Banyumas, dan aglomerasi Pekalongan Raya. Ide utamanya adalah untuk menumbuhkan kebersamaan antara aglomerasi-aglomerasi tersebut, sehingga dapat menciptakan ekonomi baru. Itulah yang kita tekankan," ujar Luthfi.

"Yang perlu kita sorot sekarang adalah kemampuan kita untuk menumbuhkan perekonomian baru. Itulah hal yang lebih penting," pungkasnya.

Berdiskusi mengenai kemungkinan Solo menjadi daerah istimewa, Luthfi mengakui bahwa dia belum sepenuhnya memahami masalah tersebut.

"Jika berurusan dengan status istimewa, saya mengakui kurangnya pemahaman dan pengetahuan saya. Namun, perlu diingat bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, telah membuka suara bahwa ide untuk menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa berasal dari inisiatif masyarakat.

"Ini saya pastikan tidak berasal dari ide pemerintah, melainkan mungkin berawal dari usulan masyarakat," ungkap Rifqinizamy di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (28/4/2025) yang lalu.

Penyusunan daerah istimewa memerlukan serangkaian proses, diawali dengan usulan dari pemerintah daerah, dilanjutkan dengan pertimbangan di DPRD. Setelah itu, gubernur dan DPRD provinsi akan menimbang usulan tersebut, dan terakhir disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

"Untuk kasus Surakarta, misalnya, usulannya perlu disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Persetujuan ini harus melalui musyawarah di DPRD Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa sekarang ini sudah ada 341 daerah di tingkat provinsi dan kota yang mengajukan permintaan pemekaran dan perubahan status menjadi daerah istimewa. Namun, hanya sekitar 10 persen dari jumlah tersebut yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

"Istilahnya masih jauh dari ideal, sangat awal untuk mencapai target dari 341 daerah itu. Sekitar 10 persen sudah memenuhi persyaratan administrasi. Namun demikian, hal tersebut perlu dicek secara objektif di lapangan," ucapnya.

Posting Komentar

0 Komentar