Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 11 November 2025
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai pemerintah mengabaikan banyaknya penolakan masyarakat terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Andreas berpandangan bahwa pemberian gelar tersebut semestinya juga mempertimbangkan catatan pelanggaran pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap nama-nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional.
"Sudah berapa banyak penolakan dari kelompok masyarakat bahkan dari rakyat Indonesia sendiri terhadap pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Tapi pemerintah seperti tuli dan mengabaikan," ucap Andreas dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Ketua DPP PDIP ini menilai setiap nama yang diangkat harus melalui proses verifikasi dokumen, telaah akademik, serta uji publik agar penghargaan ini benar-benar mencerminkan kehendak kolektif bangsa, bukan keputusan bersifat elit yang simbolik. Pasalnya, dia menekankan pemberian gelar pahlawan adalah momentum penting demi menjaga kesinambungan sejarah serta identitas bangsa.
Maka dari itu, pemberian gelar tersebut seharusnya tidak mengedepankan kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu. "Jangan sampai pemberian gelar pahlawan nasional hanya demi kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu karena akan mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia," terang Andreas.
Dia menjelaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialamatkan kepada Soeharto, di antaranya, kasus penembakan misterius 1981-1985, penghilangan paksa 1997-1998, Tanjung Priok 1984-1987, peristiwa Talangsari 1989, dan kerusuhan 1998 menjelang Soeharto lengser dari jabatan Presiden.
“Ini belum menganggap kasus hukum lainnya, termasuk KKN yang membentang di Orde Baru, dan belum termasuk rezim diktator yang menindas hak berpendapat dan membuat banyak rakyat Indonesia menderita,” kata Andreas.
Andreas mengingatkan, proses penetapan pahlawan nasional harus dilakukan secara terbuka, inklusif, dan berdasar kriteria objektif yang diatur dalam undang-undang. “Sebuah pengusulan nama, harus melampirkan kontribusi yang menjadi dasar pengakuan, dan pengakuan apa yang berdampak positif berkelanjutan bagi bangsa dan negara,” tegasnya.
Andreas juga mengatakan pemerintah perlu menjaga agar prosesnya tetap terbuka dan akuntabel. “Pahlawan nasional bukan hanya soal masa perjuangan kemerdekaan, tapi juga simbol moral bangsa," ujarnya.
Dan di era saat ini, dikatakannya, pahlawan nasional pun seharusnya bisa mencerminkan perlawanan terhadap tantangan bangsa seperti kemiskinan, korupsi, disinformasi, dan ketimpangan sosial. “Lantas, apakah Soeharto merepresentasikan simbol-simbol perlawanan terhadap tantangan tersebut, atau sebaliknya?” tanya Andreas.
Maka dari itu, dia menyebut pemberian gelar pahlawan nasional disertai dengan kesadaran akan sisi gelap dan terang sejarah, bukan sekadar glorifikasi. “Menghargai jasa tokoh bangsa harus dengan semangat refleksi dan tanggung jawab, bukan glorifikasi,” ujarnya.
