OJK Minta Purbaya Perpanjang Program Hapus Tagih Utang UMKM

LINTASWAKTU33

OJK Desak Perpanjangan Program Hapus Tagih Utang UMKM: Strategi Pemulihan Dinamis

Jakarta, 10 Oktober 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan usulan agar pemerintah memperpanjang dan memperkuat program hapus tagih / hapus buku utang UMKM yang sebelumnya diterapkan sebagai stimulus pemulihan ekonomi. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, program ini sudah berjalan di jalur yang benar, namun perlu ditingkatkan efektivitas pelaksanaannya agar dampak ke UMKM lebih menyeluruh.

“Kami berharap agar kebijakan penghapusan piutang bagi UMKM di bank-bank Himbara tidak berhenti begitu saja, tetapi diteruskan dan diperkuat,” kata Mahendra dalam pernyataannya di Jakarta.


Latar Belakang & Data Program

Program penghapusan piutang (baik “hapus buku” maupun “hapus tagih”) ditujukan kepada UMKM yang memiliki kredit macet dalam skema pembiayaan perbankan, khususnya bank-bank milik negara (HIMBARA).

Beberapa poin penting:

  • Pemerintah menargetkan penghapusan piutang KUR macet sebanyak ± 900 ribu UMKM, dengan estimasi total utang yang dapat dihapus mencapai Rp 14–15 triliun.

  • Namun, dalam pelaksanaan periode awal (hingga Mei 2025), baru sekitar 67 ribu UMKM yang dapat dibantu melalui mekanisme penghapusan piutang.

  • Batas waktu penghapusan dalam PP No. 47 Tahun 2024 hanya enam bulan sejak diberlakukan, sehingga sebagian besar calon penerima belum tersentuh.

  • Karena itu, OJK dan pemerintah mengusulkan agar mekanisme “hapus tagih” dipakai sebagai kelanjutan setelah “hapus buku”.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyebut bahwa utang yang sangat lama (lebih dari 10 tahun) menjadi perhatian utama dalam data target yang akan dihapus tagih.


Alasan OJK: Kenapa Program Harus Diperpanjang

Beberapa pertimbangan OJK:

  1. Pemulihan Ekonomi UMKM
    UMKM merupakan pilar ekonomi di Indonesia. Banyak usaha mikro dan kecil terdampak pandemi atau tekanan ekonomi—memudahkan mereka untuk “bersih utang lama” bisa mempercepat pemulihan modal, produksi, dan daya beli.

  2. Efek Jangka Panjang Terbatas
    Jika program hanya berjalan beberapa bulan saja, banyak UMKM yang seharusnya ikut malah tertinggal karena belum masuk dalam daftar penerima bantuan. Perpanjangan memungkinkan jangkauan lebih luas.

  3. Meningkatkan Kepercayaan Sistem Keuangan
    Penghapusan utang sebagian oleh pemerintah bisa memulihkan hubungan antara debitur dan kreditur perbankan, memicu pembayaran yang lebih tertib ke depan, dan mengurangi non-performing loan (NPL) lama.

  4. Bank BUMN (HIMBARA) sebagai Lokomotif Program
    Karena bank milik negara memiliki peran penting dalam penyaluran KUR dan pembiayaan UMKM, mereka diharapkan menjadi ujung tombak agar pembebasan utang tidak membebani APBN secara langsung.

OJK juga menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) agar pemberlakuan program diperpanjang dan disertai mekanisme evaluasi dan peningkatan efektivitas.


Tantangan & Catatan Kritis

  1. Anggaran Pemerintah Terbatas
    Jika beban penghapusan utang terlalu besar tanpa alokasi anggaran khusus, bisa memengaruhi ruang fiskal APBN untuk sektor lain seperti pendidikan atau infrastruktur.

  2. Potensi Penyalahgunaan
    Ada risiko bahwa debitur yang sebenarnya masih mampu membayar ikut mendapatkan manfaat, jika data verifikasi tidak dijalankan ketat.

  3. Efisiensi Pelaksanaan
    Agar program tidak hanya menjadi “gratisan” tetapi benar-benar mendorong UMKM berdaya, diperlukan pengawasan, validasi data, dan strategi pemulihan yang terdampak.

  4. Mekanisme Hapus Tagih vs Hapus Buku
    “Hapus buku” berarti utang dianggap sudah tidak tercatat lagi (dihapus dari neraca bank), sementara “hapus tagih” berarti hak penagihan pihak kreditur dilepas (walau secara akuntansi bisa berbeda). Regulasi dan audit atas dua mekanisme ini perlu disiapkan agar tidak menimbulkan celah hukum/keuangan.

  5. Sustainabilitas Program
    Program yang berjalan hanya sementara bisa menciptakan ekspektasi jangka panjang bahwa utang bisa “diampuni” lagi—ini bisa merusak moral debitur dan prinsip akuntabilitas keuangan.


Dampak Potensial Kalau Diperpanjang

  • Penurunan Piutang Macet UMKM secara signifikan, memperkuat neraca keuangan bank penyalur.

  • Modal UMKM Lebih Lega, sehingga bisa memperluas usaha, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

  • Peningkatan Kepercayaan Publik, bahwa pemerintah serius membela kelompok usaha kecil.

  • Risiko Beban Fiskal jika tidak dikelola dengan hati-hati, bisa menekan budget nasional.


Kesimpulan: Keseimbangan Antara Bantuan dan Akuntabilitas

Langkah OJK yang mendorong perpanjangan program hapus tagih utang UMKM patut diapresiasi sebagai strategi pemulihan ekonomi dari akar rumput. Namun, agar tidak menjadi beban anggaran yang tidak terkendali, diperlukan mekanisme yang transparan, verifikasi debitur, dan batas waktu yang jelas.

Di tangan eksekutif dan legislatif, sikap yang diambil akan menentukan apakah program ini menjadi tonggak literasi keuangan UMKM atau sekadar kebijakan populis sementara tanpa dampak jangka panjang.


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama