Pemerintah Tempatkan Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara
Kebijakan Penempatan Dana Negara
Pemerintah resmi menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 12 September 2025.
Langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat pengelolaan kas negara sekaligus mendukung pertumbuhan sektor riil.
Rincian Dana per Bank
Penempatan dana dilakukan dengan komposisi sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp55 triliun
- Bank Negara Indonesia (BNI): Rp55 triliun
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- Bank Tabungan Negara (BTN): Rp25 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
Dana ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan dan opsi perpanjangan. Pemerintah menetapkan bunga sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR).
Aturan dan Pengawasan
Bank penerima dana tidak diperbolehkan menyalurkannya untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Selain itu, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan.
Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Jika ada bank yang gagal mengembalikan dana, pemerintah menyiapkan mekanisme debit langsung dari Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor riil melalui penyaluran dana perbankan, sekaligus menjaga stabilitas kas negara di tengah dinamika ekonomi.