Provokator Live TikTok dari Rumah Sahroni Hasut Warga Jarah Rumah Uya Kuya

 


LINTASWAKTU33 - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap mekanisme penghasutan sistematis yang memicu aksi penjarahan terhadap rumah politikus PAN, Surya Utama (populer dikenal sebagai Uya Kuya) DEWA234pgcun. Temuan investigasi mengungkapkan bahwa pelaku utama melakukan siaran langsung (live) melalui platform TikTok dari lokasi rumah politikus NasDem, Ahmad Sahroni, yang saat itu juga sedang mengalami penjarahan, sambil secara aktif menghasut massa untuk melakukan hal serupa terhadap rumah Uya Kuya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi peristiwa: "Pelaku memang melakukan siaran langsung dari kediaman Ahmad Sahroni. Durasi siaran tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam, yaitu antara pukul 18.00 hingga 19.00 WIB," jelas Dicky saat diwawancarai pada hari Minggu (7/9/2025).

Kronologi Temporal Peristiwa:

  1. Sabtu, 30 Agustus 2025:

    • Terjadi penjarahan terhadap rumah Ahmad Sahroni di Jakarta Utara

    • Aksi ini dipicu oleh persepsi masyarakat terhadap pernyataan dan tindakan sang politikus

  2. Minggu, 31 Agustus 2025:

    • Berlangsung penjarahan terhadap rumah Uya Kuya di Jakarta Timur

    • Aksi merupakan dampak dari penghasutan yang dilakukan melalui media sosial

Modus Operandi Penghasutan:

  1. Eksploitasi Situasi:

    • Memanfaatkan momentum emosional pasca-penjarahan rumah Sahroni

    • Membangun narasi kemarahan kolektif melalui siaran langsung

  2. Strategi Digital:

    • Utilisasi platform TikTok untuk menjangkau audiens luas

    • Penyamaran sebagai aktivis sosial yang peduli

    • Pembentukan opini melalui retorika provokatif

  3. Mekanisme Penggerakan Massa:

    • Penggunaan bahasa emotif untuk memicu respons impulsif

    • Penyebaran informasi tidak lengkap dan tendensius

    • Pembentukan ilusi solidaritas digital

Peran Pelaku Utama:
Meskipun menjadi otak penghasutan, pelaku tidak terlibat secara fisik dalam aksi penjarahan. "Pelaku penghasutan tidak hadir secara langsung di lokasi penjarahan rumah Uya Kuya. Namun, melalui akun TikTok-nya, ia memberikan platform dan ruang dialog bagi penyebaran ajakan-ajakan destruktif," tegas AKBP Dicky Fertofan.

Aspek Teknologi Digital:

  1. Penyalahgunaan Platform Media Sosial:

    • Eksploitasi fitur siaran langsung untuk tujuan kriminal

    • Manipulasi algoritma untuk memperluas jangkauan konten provokatif

  2. Psikologi Massa Digital:

    • Pembentukan echo chamber melalui filter geolokasi

    • Utilisasi sentimen identitas kelompok untuk mobilisasi

  3. Forensik Digital:

    • Pelacakan metadata siaran langsung

    • Analisis jaringan penyebaran konten provokatif

    • Identifikasi akun-akun pendukung yang terkoordinasi

Implikasi Hukum:

  1. Pasal yang Diduga Dilanggar:

    • Penghasutan untuk melakukan kejahatan (KUHP Pasal 160)

    • Penyebaran konten provokatif melalui elektronik (UU ITE)

    • Keterlibatan dalam perusakan milik orang lain (KUHP Pasal 406)

  2. Pengembangan Investigasi:

    • Pelacakan jejak digital pelaku utama

    • Identifikasi jaringan pendukung online

    • Pembuktian unsur kesengajaan dan systematic planning

Respons Aparat Penegak Hukum:
Polres Metro Jakarta Timur telah membentuk tim khusus untuk:

  1. Melakukan digital forensic terhadap akun-akun terkait

  2. Mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penghasutan

  3. Bekerja sama dengan provider TikTok untuk data preservation

  4. Melakukan uji materiil terhadap konten-konten provokatif

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penanganan kejahatan digital yang memanfaatkan emosi kolektif masyarakat DEWA234winpragmatic. Polri mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak termasuk hak untuk melakukan penghasutan dan provokasi yang mengarah pada tindakan anarkis.



Information : rocky marmata
Terbit pada : 07 September 2025
Waktu Baca : 3 Menit

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama