Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia Imbas Pertanyaan MBG
Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia (DV). Keputusan itu diduga berkaitan dengan pertanyaan yang ia lontarkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Pencabutan dilakukan tanpa surat resmi, bahkan di luar jam kerja. CNN Indonesia menyebut BPMI langsung mendatangi kantor redaksi pada pukul 20.00 untuk mengambil kartu liputan.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyatakan terkejut dengan tindakan tersebut. Menurutnya, tidak ada penjelasan resmi dari BPMI mengenai alasan di balik pencabutan, padahal Diana memiliki rekam jejak baik dan telah menjadi pewarta Istana sejak Oktober 2024. Ia menilai langkah itu merugikan CNN Indonesia karena mengurangi akses liputan di Istana serta menimbulkan pertanyaan terkait profesionalitas reporter yang bersangkutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendesak BPMI segera mengembalikan ID pers Diana. Dewan Pers juga meminta penjelasan memadai kepada publik agar kasus ini tidak mencederai iklim kebebasan pers di Indonesia.
Nada serupa datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai pencabutan kartu liputan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Ia menegaskan, Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers No. 40/1999 menjamin kemerdekaan pers tanpa sensor maupun pelarangan. Munir bahkan mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan pihak yang menghalangi kebebasan pers dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta juga mendesak agar BPMI meminta maaf kepada Diana dan segera mengembalikan hak liputnya. Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, bahkan mendorong Presiden Prabowo untuk mengevaluasi pejabat BPMI yang memutuskan pencabutan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keseimbangan antara protokol Istana dengan kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Dewan Pers, PWI, dan AJI sama-sama menekankan pentingnya menghormati tugas jurnalistik sebagai amanah publik. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang agar iklim demokrasi dan kebebasan informasi tetap terjaga di Indonesia.