Presiden Prabowo Subianto Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer Dari Wamenaker

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 23 Agustus 2025
Waktu Baca : 2 Menit

Immanuel Ebenezer Di Berhentikan Dari Jabatan

LINTASWAKTU33 - Presiden Prabowo Subianto hari ini resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini menyusul status Immanuel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyelidiki dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikutnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kepada wartawan, di Jakarta, bahwa Presiden telah menandatangani surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. “Bapak Presiden telah mengeluarkan keputusan pemberhentian secara resmi.

Jika kemudian ada proses yang harus dilalui secara hukum, silakan dilaksanakan. Kami harap seluruh pembelajaran dari kasus ini diambil dan diserap oleh seluruh anggota kabinet dan seluruh pejabat pemerintah yang ada,” katanya. Pernyataan oleh Prasetyo juga menyertakan harapan agar peristiwa ini menjadi pelajaran umum di lingkungan Kementerian dan lembaga di seluruh Republik.

Saat menanggapi rumor di luar, Presiden menekankan agar setiap elemen pemerintahan secara ketat memperosotkan upaya pemberantasan korupsi, agar negara dan rakyat terhindarkan dari perilaku-perilaku yang merugikan.

"Mari kita ingatkan sekali lagi, Bapak Presiden sungguh berharap seluruh jajaran serius dan sungguh-sungguh mengetatkan langkah untuk menumpas korupsi," ungkap Prasetyo dengan nada tegas.

Kini, Immanuel bergerak mantap sebagai tersangka, berdampingan dengan sepuluh nama lainnya: irvian bobby mahendro sebagai koordinator kelembagaan dan personil bidang K3, gerry aditya herwanto putra selaku koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi, serta subhan pada subkoordinator keselamatan kerja di Direktorat Jenderal Bina K3.

Anita Kusumawati selaku subkoordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja juga terpanggil, serta fahrurozi selaku direktur bimbingan pengawasan pekerja dan K3. Tak ketinggalan, hery sutanto, direktur bina kelembagaan, subkoordinator sekarsari kartika putri, koordinator supriadi, dan dua pihak dari PT KEM Indonesia, temurila serta miki mahfud.

Mereka kini diduga melanggar pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama