LINTASWAKTU33 - Polisi mengungkap pria berinisial H (42), penumpang yang mengamuk dan berteriak ‘bom’ di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu, memiliki kondisi emosi yang tidak stabil. Bahkan, saat diperiksa, pelaku beberapa kali melantur dan tidak nyambung menjawab pertanyaan penyidik.
“Kami juga melihat bahwa emosi yang bersangkutan ini tidak stabil. Kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yang kami tanya,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung, Senin (4/8/2025).
Diketahui, pelaku H pernah dirawat di rumah sakit jiwa selama satu bulan. Polisi pun akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya.
Sementara itu, pelaku juga telah menjalani tes urine, dengan hasil negatif terhadap zat berbahaya maupun alkohol. “Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif,” tambah Ronald.
Polisi menjelaskan penyebab pelaku mengamuk dan berteriak bom berkaitan dengan masalah bagasi. “Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Kemudian, ada komunikasi, dan itulah yang membuat dia tersulut emosinya sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di media sosial,” ujar Ronald.
Pelaku melakukan perjalanan dari Merauke menggunakan rute Merauke–Makassar–Soekarno-Hatta, dengan tujuan akhir Kualanamu, Medan. Ia mulai mengamuk saat transit di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Bahwa dia sejak berangkat dari Merauke selalu menanyakan tentang bagasinya, karena penerbangan ini adalah connecting flight. Nah, pada saat di Jakarta, tersangka menanyakan lagi kepada salah satu kru,” jelas Ronald.
Ronald menambahkan pelaku tidak mempermasalahkan keterlambatan penerbangan, tetapi sangat khawatir soal keberadaan bagasinya.
“Kalau dari hasil keterangan, yang bersangkutan tidak mengeluhkan tentang delay. Tapi lebih kepada bagasi yang ditanyakan ada di mana, padahal bagasi ada di pesawat yang bersangkutan naiki untuk ke Kualanamu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 437 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sebelumnya, video seorang penumpang mengamuk dan berteriak membawa bom di dalam kabin pesawat Lion Air JT-308 rute Soekarno-Hatta – Kualanamu pada Sabtu 2 Agustus 2025 viral di idn33 slot, memicu kepanikan penumpang lainnya dan mengakibatkan keterlambatan penerbangan.
Terbit : 05 Agustus 2025
Waktu Baca : 3 menit
Penulis : @XzeV
0 Komentar