Jakarta - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Apalagi, kata dia, objek gugatan CMNP. telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Dibalas Tegas Hotman Paris: "Ini Fitnah yang Sangat Kejam!"
Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang Indonesia, kembali menunjukkan sikapnya yang tegas. Kali ini, ia membela kliennya, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), dari gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dalam sebuah dialog televisi, Hotman tidak hanya menyatakan kejanggalan gugatan tersebut tetapi juga menyebutnya sebagai sebuah fitnah yang kejam. Lantas, apa sebenarnya akar permasalahan dari sengketa yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun ini?

Latar Belakang Sengketa: NCD dan Gugatan yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Sengketa antara CMNP dan pihak Hary Tanoe berawal dari transaksi yang terjadi pada era 1999. Saat itu, CMNP membeli surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari PT Bank Unibank.
Peran PT Bhakti Investama sebagai Aranger
Perusahaan Hary Tanoe kala itu, PT Bhakti Investama (cikal bakal MNC Asia Holding), bertindak sebagai arranger atau perantara yang mempertemukan CMNP sebagai investor dengan Unibank sebagai penerbit NCD. Hotman menegaskan bahwa peran ini murni sebagai penghubung, bukan sebagai pihak yang menerima dana.
Dampak Krisis Moneter 1998
Nasib malang terjadi ketika Indonesia masih terpuruk akibat krisis moneter 1998. Pada tahun 2001, Pemerintah melalui kebijakan penyehatan perbankan, terpaksa membekukan operasi Unibank dan menyatakannya sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).
Keputusan ini membuat berbagai kewajiban Unibank, termasuk NCD yang dibeli CMNP, menjadi terhambat.
Bukti Hukum Kuat: Putusan Pengadilan dan SP3 Bareskrim Polri
Hotman Paris dalam pembelaannya menyodorkan sejumlah bukti hukum yang sangat kuat. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah selesai secara hukum.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST
Perkara antara CMNP dan Unibank beserta pihak terkait lainnya (BPPN, Menteri Keuangan, dan BI) telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim
Lebih penting lagi, Bareskrim Polri telah menerbitkan SP3 atas laporan CMNP pada 19 Oktober 2011. SP3 ini dikeluarkan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan.
Gugatan PMH yang Ditolak Mahkamah Agung
Keabsahan SP3 ini bahkan diuji oleh CMNP melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL). Gugatan ini ditolak.
CMNP mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonannya kembali ditolak dengan Putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tertanggal 9 Desember 2013. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat.

Analisis Hotman: "Apa Kaitannya dengan yang Hanya Memperkenalkan?"
Hotman Paris merasa janggal dan mempertanyakan dasar hukum gugatan CMNP yang kini dialihkan kepada Hary Tanoe.
Objek Gugatan Sudah Selesai di Tingkat Kasasi
Hotman menekankan bahwa objek perkara, yaitu status NCD dan kewajiban Unibank, telah diputus hingga tingkat kasasi. Menggugat hal yang sama untuk kedua kalinya merupakan hal yang absurd dalam hukum acara perdata.
Transaksi Diawali Negosiasi dan Audit yang Panjang
Hotman mengungkapkan fakta bahwa transaksi ini bukanlah transaksi instan. CMNP dan Unibank telah melakukan negosiasi panjang, konfirmasi keabsahan NCD, dan bahkan melakukan audit melalui kantor akuntan Prasetio Utomo dari tahun 1999 hingga 2001.
Ini membuktikan bahwa transaksi dilakukan dengan prosedur yang wajar dan atas pengetahuan penuh CMNP.
Dana Diterima Unibank, Bukan Perusahaan Hary Tanoe
Poin krusial yang diungkapkan Hotman adalah bahwa dana pembelian NCD tersebut diterima langsung oleh Unibank, bukan oleh PT Bhakti Investama. Perusahaan Hary Tanoe hanya menerima fee arranger yang nilainya sangat kecil dibandingkan nilai pokok NCD.
Oleh karena itu, menuduh Hary Tanoe sebagai penipu adalah sangat tidak relevan.
Reaksi dan Tanggapan: CMNP Tidak Beri Komentar
Prinsip jurnalisme yang berimbang mengharuskan untuk mendengarkan kedua belah pihak. iNews Media Group telah berusaha menghubungi pihak CMNP untuk mendapatkan klarifikasi dan sudut pandang mereka mengenai gugatan serta pernyataan Hotman Paris tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak CMNP tidak merespons atau memberikan tanggapan apa pun.
Fakta Hukum Lebih Keras dari Fitnah
Dari paparan fakta hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo memiliki dasar yang sangat lemah. Serangkaian putusan pengadilan yang telah inkrah dan SP3 dari Bareskrim Polri menjadi benteng kokoh yang membantah segala tuduhan.
Pernyataan Hotman Paris bahwa ini adalah "fitnah yang sangat kejam" bukanlah tanpa alasan. Tuduhan "bodong" atau "penipuan" yang beredar di media sosial sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan yang justru mengakui keberadaan NCD tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya mendahulukan fakta hukum daripada narasi yang belum tentu kebenarannya. Dalam dunia investasi, kejelian dan pemilihan partner terpercaya adalah kunci mutlak, sama seperti memilih platform Mustang303 terbaik 2025 yang telah terbukti kredibel dan andal.
0 Komentar