KPK membuka peluang untuk memanggil Nikita Mirzani guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan korupsi yang ia sampaikan.
Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 11 Agustus 2025 16:20 WIB
Waktu baca ±1 menit
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025) terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat. Menurutnya, setiap laporan akan melalui proses telah dan verifikasi awal untuk memastikan apakah memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
Budi menjelaskan, isi laporan bersifat tertutup bagi publik demi menjaga kerahasiaan dan keamanan pelapor. Hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung kepada pelapor, tidak diumumkan secara terbuka. Hal ini merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas KPK terhadap setiap laporan yang masuk.
Ia juga menyampaikan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Nikita Mirzani untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari pendalaman laporan tersebut.
0 Komentar