Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 12 Agustus 2025
Waktu Baca : 2 Menit
![]() |
Korupsi Pungli Kouta Haji Khusus |
LINTASWAKTU33 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki masalah dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 75 juta rupiah yang terkait dengan pendaftaran untuk ibadah haji khusus 2024. Klaim tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Tentu, kami akan menyelidiki," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada 11 Agustus 2025 di gedung Merah Putih KPK. Sebagai catatan, KPK baru-baru ini meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi peningkatan kuota haji ke fase 'penyelidikan' terpisah. KPK telah mengeluarkan perintah penyelidikan umum (sprindik) kasus tersebut setelah menemukan aksi korupsi.
Budi menjelaskan KPK masih melakukan langkah-langkah penuntutan pada kasus kuota haji khusus di Kementerian Agama, termasuk menentukan peran para konspirator dan kemungkinan menamakan mereka sebagai tersangka.
"Masih ada sejumlah langkah yang harus diambil KPK sebelum KPK dapat secara resmi menuduh para tersangka," jelas Budi. Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim bahwa nilai potensi kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan sekitar 691 miliar rupiah.
MAKI mengklaim bahwa dugaan biaya ilegal untuk para jemaah haji terkait dengan kuota tambahan sebesar 75 juta rupiah per orang, yang setara dengan 5.000 USD.
“Estimasi nilai korupsi dapat diambil dari hitungan kuota tambahan Rp9.222 dikalikan Rp75 juta yang totalnya Rp691 Miliar.
Berdasarkan hitungan tersebut, pungutan liar dapat diperkirakan dari nilai tersebut," jelas Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam konferensi pers di tanggal 11 Agustus 2025. Boyamin mengku menyerahkan dokumentasi yang berkaitan dengan SK Menag 130 2024 tentang kuota haji tambahan kepada KPK.
MAKI menganggap penting SK ini karena diduga menjadi dasar untuk pembagian kuota haji 2024. “Rekayasa dokumen ini secara administratif sangat sulit, bahkan pansus haji DPR 2024 gagal memperolehnya,” tambah Boyamin. Menurut Boyamin, dokumen ini menjadi dasar untuk pembagian kuota haji reguler dan khusus.
Ia menjelaskan, 20.000 kuota haji di 2024 dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus / plus 8%, bukan 50% (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah),” tutur Boyamin.
0 Komentar