KPK menguraikan bagaimana eks Wamenaker Immanuel Ebenezer diduga terlibat dalam praktik pemerasan sertifikat K3.
Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 27 Agustus 2025 17:10 WIB
Waktu baca ±2 menit
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terkait sertifikat K3 sudah berlangsung sejak 2019, sebelum Immanuel Ebenezer menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Saat baru bertugas, Immanuel mengetahui praktik itu dan berhubungan dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro.
Meski sudah mengetahui, Immanuel diduga membiarkan praktik tersebut berjalan. Ia kemudian menerima sejumlah fasilitas dari Irvian, mulai dari uang tunai hingga motor Ducati, yang sebagian digunakan untuk renovasi rumah.
KPK menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait sertifikat K3. Mereka di antaranya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Sub Koordinator Keselamatan Kerja Subhan.
Selain itu, turut ditetapkan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, serta Koordinator Supriadi. Dari pihak swasta, dua orang dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.