Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 14 Agustus 2025 17:20 WIB
Waktu baca ±2 menit
LINTASWAKTU33 - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu di acara pernikahan, sebagaimana diatur oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
Menurutnya, acara seperti pernikahan, hiburan warga, atau kegiatan sosial lain tidak bersifat komersial, sehingga seharusnya tidak dikenakan royalti. Ia menilai pengaturan ini perlu dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih jelas dan sesuai konteks sosial.
Willy juga menyoroti polemik royalti yang sudah memicu gesekan antara pengguna dan pemilik hak cipta. Ia mencontohkan kasus di mana pemilik usaha, termasuk hotel kecil dan UMKM, mendapat tagihan royalti meskipun tidak memutar musik berlisensi, bahkan ketika hanya memutar suara alam.
Ia menegaskan perlunya aturan tegas yang tetap menghormati hak cipta, namun tidak memaksakan komersialisasi pada semua hal, terutama kegiatan sosial. Baginya, revisi UU Hak Cipta harus memuat prinsip keseimbangan antara perlindungan hak pribadi dan kepentingan sosial, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
0 Komentar