Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menilai kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan terjadi atas pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dianggap ingin memberikan perhatian lebih kepada DPR.
Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 18 Agustus 2025 16:25 WIB
Waktu baca ±2 menit
LINTASWAKTU33 - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa sejumlah tunjangan anggota dewan mengalami penyesuaian mengikuti kondisi harga kebutuhan pokok. Ia menyebut, kenaikan tersebut terutama berlaku pada tunjangan beras dan beberapa komponen lain.
Menurut Adies, penyesuaian itu bukan berarti gaji pokok anggota DPR ikut naik. “Yang naik hanya tunjangan, seperti tunjangan beras. Kita tahu harga beras dan telur meningkat. Mungkin Menteri Keuangan merasa perlu membantu anggota DPR, sehingga diberikan tambahan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).
Adies menambahkan, sebelum penyesuaian, total penerimaan bersih anggota DPR sekitar Rp58 juta per bulan. Kini jumlah itu bertambah menjadi hampir Rp69–70 juta. Namun, ia menilai mobilitas anggota dewan dalam menjalankan tugas jauh lebih besar dari nominal tersebut.
Sebagai catatan, sejak periode 2024–2029 anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas. Kebijakan itu diganti dengan tunjangan rumah dinas berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI yang diteken pada 25 September 2024.
Adies menilai besaran tunjangan perumahan, yang mencapai Rp50 juta per bulan, masih wajar sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Ia menyebut, biaya tempat tinggal di kawasan Senayan cukup tinggi sehingga penyesuaian tunjangan dianggap sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
0 Komentar