Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Coming Soon
Coming Soon

Viral Isu Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti, Ini Penjelasannya

Isu Royalti Musik di Hajatan Jadi Perbincangan

LINTASWAKTU33JAKARTA – Media sosial diramaikan dengan kabar bahwa musik yang diputar dalam acara pernikahan maupun hajatan lain akan dikenakan royalti. Isu tersebut menyebutkan bahwa biaya royalti mencapai 2 persen dari total biaya pesta.

Salah satu akun X (Twitter), @R*na*****, menuliskan:

“Musik acara nikah dikenakan royalti 2 persen dari acara pesta. Kalau acara pesta Rp 60 juta, berarti Rp 1,2 juta. Di satu sisi, Menteri Agama bilang orang muda jangan kumpul kebo, harus menikah. Kayak gak sejalan kebijakan-kebijakan. Sudahlah, lebih bagus menggunakan musik gereja, masjid, dan musik luar.”

Cuitan ini pun memicu perdebatan di kalangan warganet, terutama calon pengantin dan keluarga yang tengah menyiapkan pesta.

Ahli Hukum: Acara Non-Komersial Tidak Kena Royalti

Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Ahmad M. Ramli, memberikan klarifikasi. -Platform JAGUAR33

Ramli, yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menegaskan bahwa acara sosial non-komersial seperti pernikahan dan ulang tahun tidak dikenakan royalti musik.

“Kata kunci dari penarikan royalti musik adalah ‘komersial’. Acara pernikahan dan pesta ulang tahun tidak termasuk sasaran penarikan royalti,” ujarnya dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, 7 Agustus 2025.

Menurutnya, pengguna musik dibagi menjadi dua:

  1. Pengguna individual → membeli dan menikmati musik untuk kepentingan pribadi.
  2. Pengguna komersial → memanfaatkan musik untuk bisnis, seperti restoran, kafe, hotel, karaoke, mal, hingga konser.

Musik di Hajatan Justru Jadi Promosi Gratis

Ramli menilai bahwa justru masyarakat yang menggunakan musik di acara sosial turut berperan mempopulerkan karya seni tanpa biaya promosi.

“Mereka menggunakan musik, membuat musik bisa dinikmati di berbagai ruang sosial, tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa disuruh,” jelasnya.

Ia menambahkan, UU Hak Cipta mendorong masyarakat untuk lebih sering menyanyikan lagu, bukan malah takut memainkannya.

“Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ. Dia adalah agen iklan yang enggak disuruh. Kok yang begitu harus kita takut-takuti,” ucapnya.

Penegakan Regulasi Harus Proporsional

Ramli juga menekankan bahwa penegakan hukum hak cipta memang hak pencipta lagu, namun perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pendekatan yang terlalu menekan bisa menimbulkan efek negatif, seperti munculnya gerakan anti-menggunakan musik di ruang publik maupun bisnis.


👉 Kesimpulan:
Isu royalti musik di acara pernikahan atau hajatan adalah tidak benar. Royalti hanya berlaku bagi penggunaan musik di kegiatan komersial, bukan acara sosial non-komersial seperti pernikahan, ulang tahun, atau syukuran keluarga.

Terbit : 20 Agustus 2025
Waktu Baca : 5 menit
Penulis : @Dafodil

Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });