Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Anggota Komisi II DPR: Sound horeg butuh pengaturan, bukan pelarangan


Khozin: Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan

Terbit: 27 Juli 2025 · Waktu baca: 3 menit · Penulis: @DIANA

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di kompleks parlemen
LINTASWAKTU333

Penjelasan Anggota DPR RI Muhammad Khozin

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan bahwa penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara besar yang marak di beberapa wilayah sebaiknya tidak dilarang, melainkan diatur secara bijak. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

"Penggunaan sound horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan," kata Khozin.

Beliau menambahkan bahwa pengaturan dapat berupa peraturan daerah, surat edaran, atau penyesuaian terhadap Perda Penyelenggaraan Ketertiban yang dimiliki hampir seluruh pemerintah daerah. Isu ini juga menyentuh aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis, serta berdampak terhadap UMKM dan hiburan masyarakat.

Isi Pengaturan yang Diusulkan

Khozin menyarankan agar aturan sound horeg memuat ketentuan teknis seperti:

  1. Lokasi kegiatan harus jauh dari pemukiman warga
  2. Harus melalui prosedur perizinan yang jelas
  3. Besaran desibel dibatasi demi kesehatan
  4. Dilarang mengandung unsur pornografi
"Pemda harus arif dalam merespons aspirasi yang muncul, termasuk dari fatwa MUI ini dengan meminimalisasi mafsadat dan mengoptimalkan manfaat," tambahnya.

Dalam konteks platform camaro33, isu seperti ini juga menjadi bagian dari perhatian karena menyangkut edukasi publik dan sosial budaya yang inklusif.

Fatwa MUI dan Tanggapan Pemprov Jatim

Menurut Khozin, Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025 dapat dijadikan rujukan dalam merumuskan peraturan penggunaan sound horeg, karena telah ditinjau dari sisi medis dan agama.

Pemprov Jatim sendiri sedang menyiapkan regulasi dan telah membentuk tim khusus dengan melibatkan MUI, Polda, dan instansi lain. Fenomena ini banyak terjadi di Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Malang, dan lainnya.

"Apakah nanti itu bentuknya Pergub atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit," kata Gubernur Khofifah.

© 2025 LINTASWAKTU333 · Artikel oleh @DIANA · Platform: camaro33

Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });