Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara.


Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, memberikan salam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).


LINTASWAKTU33

JAKARTA: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7).


Dalam amar putusannya, majelis hakim dikutip Kompas.com menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim Rios.

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku, sebagaimana yang didakwakan jaksa pada dakwaan pertama.


Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara.

Sementara hal yang meringankan, Hasto dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini berakar dari skandal suap yang bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku, eks caleg PDI-P, sebagai anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Suap diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa menggantikan posisi caleg terpilih yang wafat, meski secara aturan seharusnya bukan Harun yang menggantikan.

Harun Masiku sendiri hingga kini masih buron


JAGUAR33 Login & Daftar Terbaru 2024

Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });