LINTASWAKTU33 - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan resmi terkait persoalan sengketa wilayah empat pulau yang sedang menjadi bahan perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya, Bobby Nasution dengan tegas menyatakan bahwa penyelesaian masalah kedaulatan wilayah ini sepenuhnya berada dalam kewenangan dan proses penyelesaian oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi siap menerima dan melaksanakan segala keputusan yang akan ditetapkan.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa ini meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir yang secara administratif saat ini tercatat masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
"Mengenai penyelesaian definitif status keempat pulau tersebut, kami sepenuhnya menunggu petunjuk dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," jelas Bobby Nasution usai melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi Gedung IV Pasar Horas yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Minggu sore tanggal 15 Juni 2025.
Gubernur yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo ini menegaskan sikap kooperatif pemerintah provinsi yang dipimpinnya. "Apabila nantinya ada keputusan untuk menyerahkan kedaulatan pulau-pulau tersebut, ke manapun itu, termasuk jika harus dikembalikan ke wilayah administrasi Aceh, kami siap melaksanakan dengan taat," tambahnya dengan penuh komitmen.
Lebih lanjut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sama sekali tidak memiliki kewenangan politik maupun administratif untuk mempertahankan apalagi memperebutkan kepemilikan keempat pulau tersebut.
"Ini sama sekali bukan wilayah kewenangan kami untuk mempertahankan, mempermasalahkan, atau bahkan mengklaim kepemilikan pulau-pulau tersebut. Kami sepenuhnya tunduk pada mekanisme dan keputusan pemerintah pusat," tegasnya menutup pernyataan.
Latar belakang sengketa ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan resmi tersebut, keempat pulau yang sebelumnya termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh secara resmi dialihkan menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah di bawah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan inilah yang kemudian memicu polemik dan memerlukan penyelesaian lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
0 Komentar