Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Viral Duel Geng Santa Cruz dan Los Angeles di Sukoharjo, 1 Orang Tewas

tawurangengsukoharjo36903333631586444567334979896.png

Jakarta - Viral live video duel antargeng di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dua pelaku telah ditangkap. Sedangkan perekam live video itu masih diburu.


Dalam video berdurasi 1 menit 10 detik itu diperlihatkan empat orang tengah berduel 2 vs 2 dengan senjata tajam di Jalan Raya Tanjunganom-Baki.

 

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan video yang tersebar itu rekaman duel maut di Desa Gedangan, yang menewaskan TDA (20), warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan melukai M (17), warga Desa/Kecamatan Grogol.

 

Dalam duel itu, polisi mengamankan dua orang sebagai tersangka. Perekam video pun tengah diburu polisi.

 

Video Youtube dari Tribunnews

"Ini kami lagi cari yang upload video, mau kita kenakan UU ITE," kata Anggaito dilansir detikJateng, Senin (19/5/2025).

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan duel itu melibatkan anggota Geng Santa Cruz dengan Los Angeles. Kedua korban berasal dari kelompok Santa Cruz, sedangkan tersangka dari kelompok Los Angeles.

 

"Ini adalah duel, bukan tawuran. Ada dua kelompok yaitu kelompok Santa Cruz dan Los Angeles. Akibatnya, ada satu orang meninggal dunia, dan satu orang luka berat," kata Zaenudin, saat ditemui awak media di Mapolres Sukoharjo, Jumat (16/5/2025).

 

KRONOLOGI

 

Kejadian bermula saat kedua kelompok sepakat berduel di Jalan Raya Tanjunganom-Baki, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, pada Kamis (15/5) pukul 04.30 WIB. "Mereka saling tantang di Instagram, hingga akhirnya bertemu dan terjadilah suatu perkelahian," ucapnya.

 

"Mereka saling tantang di Instagram, hingga akhirnya bertemu dan terjadilah suatu perkelahian," ucapnya.

 

"Ada yang bawa senjata tajam, ada yang tidak," imbuhnya.

 Akibat duel antargeng itu, TDA meregang nyawa usai mendapatkan luka bacok pada leher sebelah kiri. Sementara M mengalami luka serius berupa jari kelingking dan jari manis tangan kiri putus, serta luka terbuka pada tangan kanan.

 

Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit dr. Oen Solo Baru oleh teman kelompoknya. Diketahui, TDA kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi untuk dilakukan visum, sementara M masih dirawat di RS dr. Oen Solo Baru.

 

Dua tersangka yang membunuh dan melukai korban kemudian menyerahkan diri. Pelaku pembunuhan adalah MKS (22) Warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

 

Sementara tersangka yang melukai M, berinisial EBA (21) warga Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.

 

"Kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Grogol tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB," terangnya.

 

logountukartikel.jpg

SANKSI HUKUM

 

Pelaku MKS dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 


Sementara Pelaku EBA terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa jika anak yang menjadi korban kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengalami luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

IDN33 LOGIN - LINK ALTERNATIF IDN33 

Posting Komentar

1 Komentar

Cherlynie mengatakan…
Ih seram ya, jaman gini masih ada aja yang kayak ginian