Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 23 Mei 2025
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Korpri, atau Korps Pegawai Republik Indonesia, telah mengajukan proposal untuk menaikkan batas usia pensiun para aparatur sipil negara (ASN). Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, menjelaskan bahwa tujuan dari usulan ini adalah untuk mendorong peningkatan keahlian dan kariir pegawai ASN.
Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025. "Saya melihat bahwa umur semakin bertambah, dan harapan hidup semakin baik, sehingga sangat masuk akal untuk menambah batas usia pensiun ASN, entah itu untuk jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan.
Zaman mengusulkan peningkatan usia pensiun untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial. Untuk jabatan manajerial, Korpri mengajukan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama dinaikkan menjadi 65 tahun, dari yang semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi madya dinaikkan menjadi 63 tahun, dari yang semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi pratama dinaikkan menjadi 62 tahun, dari yang semula 60 tahun; dan pejabat administrator serta pejabat pengawas dinaikkan menjadi 60 tahun, dari yang semula 58 tahun.
Sementara itu, untuk jabatan non-manajerial, Korps mengajukan agar batas usia pensiun pejabat pelaksana dinaikkan menjadi 59 tahun, dari yang semula 58 tahun. Kemudian, usia pensiun untuk pejabat fungsional ahli utama ditetapkan pada usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya di usia 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di usia 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.
Di samping usia pensiun, Korpri juga menyarankan agar semua pegawai ASN segera diberi jabatan fungsional saat pertama kali menjadi ASN. Dan untuk mereka yang sudah menjadi ASN saat ini, diberikan pilihan untuk mengikuti uji kompetensi sebagai pejabat fungsional. Menurut Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional dari awal akan membuat para ASN lebih tenang dan fokus dalam bekerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja mereka.
Menurut Zudan, saat ini sistem formasi menjadi kendala bagi pegawai negeri sipil (ASN) yang ingin berkembang karir di jabatan fungsional. Beliau menjelaskan bahwa banyak ASN di jabatan fungsional yang merasa kurang termotivasi. Oleh karena itu, Zudan mengusulkan perubahan dalam penyediaan formasi, di mana skema yang digunakan bukan lagi berbentuk piramida yang makin ke atas ukurannya makin menyusut, melainkan menggunakan skema tabung atau paralon. Dengan demikian, jumlah formasi yang tersedia akan sama mulai dari tingkat fungsional pertama hingga fungsional utama. "Dengan perubahan ini, diharapkan ASN di jabatan fungsional akan lebih termotivasi untuk mengembangkan karirnya, karena salah satu hambatan utama mereka sudah tidak ada lagi," ungkap Zudan.
Korpri mengungkapkan harapannya bahwa usulan-usulan tersebut dapat masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN yang saat ini sedang disusun atas inisiatif DPR.
0 Komentar