LINTASWAKTU33 - Seorang pemuda berinisial GF (23) asal Kelurahan Gumilir, Cilacap Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, FP (24) dari Tegalreja, Cilacap Selatan. Motif di balik tindakan kekerasan ini diduga kuat dipicu rasa cemburu pelaku setelah melihat interaksi korban di media sosial.
Awal Mula Kejadian
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, insiden ini bermula dari unggahan kisah WhatsApp (WA) milik korban. Seorang teman laki-laki FP memberikan komentar pada unggahan tersebut, yang kemudian memicu kemarahan GF.
Kronologi Penganiayaan
Meski komentar tersebut sudah dihapus, GF sempat melihat balasan lanjutan dari teman korban pada malam harinya. Hal inilah yang diduga memicu emosinya," jelas Galih, Minggu (17/5/2025).
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, di kediaman pelaku. Akibat amukannya, FP mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuh. Meski Galih tidak merinci jenis luka yang diderita korban, ia menegaskan bahwa tindakan GF termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
GF kini telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami motif kejadian ini, termasuk memeriksa rekam jejak komunikasi antara korban dan pelaku sebelum insiden terjadi.
Tindakan Hukum
GF kini telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami motif kejadian ini, termasuk memeriksa rekam jejak komunikasi antara korban dan pelaku sebelum insiden terjadi.
Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KDRT adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi," tegas Galih.
Information : rocky marmata
Terbit pada : 18 Mei 2025
Waktu Baca : 3 Menit
0 Komentar