LINTASWAKTU33 - Polda Metro Jaya telah mengamankan 17 individu terkait kasus pendudukan lahan milik BMKG di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua organisasi masyarakat setempat.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5) di lokasi lahan BMKG di Jalan Pondok Betung Raya. "Saat ini 15 orang telah kami pulangkan, sementara dua tersangka utama masih dalam tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ade Ary pada Senin (26/5).
Dua tersangka tersebut adalah:
MYT (Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel)
Y (warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan)
Keduanya diduga melakukan dua pelanggaran utama:
Melakukan pendudukan lahan tertutup tanpa hak berdasarkan Pasal 167 KUHP
Memanfaatkan aset negara tanpa izin yang sah
"Tersangka Y mengklaim memiliki hak girik atas lahan tersebut, namun tidak mampu menunjukkan bukti yang valid seperti nomor maupun luas girik yang dimaksud," ungkap Ade Ary. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Y memberikan kuasa hukum kepada organisasi terkait untuk menguasai lahan tersebut.
Proses penyidikan saat ini dipusatkan pada:
Pelacakan dokumen kepemilikan lahan
Investigasi alur dana dari pungutan liar
Pemeriksaan lebih mendalam terhadap peran organisasi dalam kasus ini
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus mengingat status lahan tersebut merupakan aset penting instansi pemerintah.
Information : rocky marmata
Terbit pada : 27 Mei 2025
Waktu Baca : 3 Menit
0 Komentar