Information : DinaPutri222
Terbit pada : 09 AGUSTUS 2026
Waktu Baca : 2 Menit
Istana Kepresidenan buka suara mengenai penangkapan dua warga oleh Polda Jawa Barat terkait unggahan di media sosial yang memuat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ditanya mengenai penangkapan dua orang tersebut, Prasetyo meminta awak media menanyakan langsung kepada aparat penegak hukum.
“Itu silakan tanyakan ke Kepolisian,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Prasetyo tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut maupun alasan kepolisian melakukan penangkapan.
Dua Warga Cimahi Ditangkap
Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber menangkap dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40). Keduanya ditangkap di wilayah Cimahi dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas di platform Threads.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyidikan pada 5 Agustus 2026.
AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui akun Threads yang membahas pernyataan Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. Sementara AF diduga menuliskan komentar yang dinilai mengandung unsur provokasi atau hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik menemukan sejumlah komentar yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Polisi menyebut komentar-komentar itu tidak hanya membahas pernyataan Prabowo, tetapi juga dinilai mengarah pada ajakan melakukan tindakan pidana. Karena itu, penyidik memproses kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana, bukan semata-mata persoalan kritik terhadap Presiden.
Amnesty Soroti Penangkapan
Perkembangan kasus tersebut kemudian mendapat sorotan dari Amnesty International Indonesia. Lembaga tersebut menilai penangkapan dua warga Cimahi berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kedua warga tersebut sebagai tindakan represif.
Menurut Amnesty, kritik terhadap pernyataan pemerintah semestinya tidak otomatis diproses secara pidana selama tidak disertai tindakan kekerasan.
Usman juga menilai polemik mengenai pernyataan Prabowo terkait program nuklir Iran seharusnya dapat dijawab pemerintah melalui klarifikasi atau pelurusan informasi, bukan dengan memproses warga yang menyampaikan kritik di media sosial.
Amnesty turut mengingatkan mengenai batas penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap ekspresi warga di ruang digital.
Istana Serahkan Proses kepada Polisi
Dengan adanya penjelasan singkat dari Mensesneg Prasetyo Hadi, Istana pada dasarnya tidak mengambil posisi lebih jauh mengenai proses hukum terhadap kedua warga tersebut.
Pemerintah menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian sebagai aparat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, polisi menyatakan penindakan dilakukan berdasarkan dugaan adanya konten dan komentar yang mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena berada di persimpangan antara penegakan hukum terhadap konten yang diduga mengandung ancaman atau hasutan dan perlindungan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.
