Information : DinaPutri222
Terbit pada : 14 JULY 2026
Waktu Baca : 2 Menit
Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diambil untuk membantu menekan tingginya biaya operasional sektor perikanan sekaligus menjaga produktivitas pelaku usaha perikanan nasional.
Keputusan itu diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah memandang perlunya harga khusus karena biaya bahan bakar menjadi salah satu komponen terbesar dalam operasional kapal nelayan.
Menurut Airlangga, sebelumnya harga BBM nonsubsidi sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter, sehingga membebani pelaku usaha perikanan. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah lebih dahulu memperoleh BBM bersubsidi dengan harga yang lebih rendah. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan berukuran 30–200 GT.
Pemerintah juga memastikan bahwa selisih harga dari biaya produksi solar tidak akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dukungan tersebut akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dengan nilai dukungan sekitar Rp3.600 per liter. Pemerintah menilai dana BPDP mencukupi untuk menopang kebijakan tersebut selama tahap awal pelaksanaan.
Selain menetapkan harga khusus, pemerintah menyiapkan kuota sekitar 400 ribu ton untuk enam bulan ke depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan di lapangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan yang selama ini menghadapi tekanan akibat kenaikan harga BBM. Dengan harga baru tersebut, biaya operasional kapal diharapkan turun sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan lebih efisien dan daya saing industri perikanan nasional meningkat.
Kebijakan harga khusus BBM ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat sektor ekonomi maritim. Selain meringankan beban nelayan, pemerintah berharap stabilitas biaya operasional dapat berdampak pada peningkatan produksi perikanan, menjaga pasokan hasil laut, serta mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.
