Habiburokhman Klarifikasi Isu Penolakan RUU Perampasan Aset oleh DPR

Information : DinaPutri222
Terbit pada : 13 JULY 2026
Waktu Baca : 2 Menit

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa DPR menolak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, narasi yang menyebut parlemen menolak regulasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menolak RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang diatur dalam proses legislasi nasional.

Menurutnya, sebuah RUU baru dapat dibahas apabila telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau diajukan secara resmi oleh pemerintah maupun DPR sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, belum disahkannya RUU Perampasan Aset tidak dapat diartikan sebagai bentuk penolakan dari DPR.

Ia juga menekankan bahwa DPR pada prinsipnya mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk penguatan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Namun, setiap regulasi tetap harus disusun secara cermat agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum.

RUU Perampasan Aset selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi.

Di sisi lain, pembahasan RUU tersebut juga memunculkan berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Beberapa di antaranya menyoroti perlunya pengaturan yang jelas mengenai mekanisme perampasan aset agar tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset. Ia meminta publik melihat persoalan tersebut secara utuh, termasuk memahami tahapan legislasi yang harus dilalui sebelum sebuah rancangan undang-undang dapat dibahas dan disahkan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset saat ini lebih berkaitan dengan proses dan prioritas legislasi, bukan keputusan DPR untuk menolak keberadaan regulasi tersebut.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama