Menlu RI Kecam Keras Langkah Ilegal Israel di Tepi Barat
Terbit: 10 FEBRUARI 2025 | Waktu Baca: 2 menit | Penulis: @johan
Untuk informasi terbaru dan akses lainnya, kunjungi JAGUAR33 JOIN
Kecaman Indonesia dan Tujuh Negara terhadap Israel
LINTASWAKTU33 – Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Sugiono, mengecam keras keputusan Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah di Tepi Barat. Langkah tersebut dinilai mempercepat proses aneksasi ilegal wilayah Palestina.
Pernyataan ini disampaikan Menlu Sugiono bersama para menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar, sebagaimana dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial X.
Langkah Israel Dinilai Langgar Hukum Internasional
Para menteri luar negeri mengecam keras langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan tidak sah, memperluas aktivitas permukiman, serta memberlakukan sistem hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki.
Langkah tersebut dinilai mempercepat aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Ancaman terhadap Solusi Dua Negara
Negara-negara mayoritas Muslim tersebut memperingatkan bahaya kebijakan ekspansionis Israel yang dapat memicu konflik dan kekerasan di kawasan, sekaligus merusak solusi dua negara.
Serangan tersebut juga dinilai melanggar hak rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Melanggar Resolusi PBB dan Putusan ICJ
Para menteri menegaskan bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang mengecam segala upaya perubahan status wilayah Palestina sejak 1967.
Mereka juga merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri.
