Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 05 January 2026
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tujuan merumuskan pasal-pasal yang terkait dengan demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengatur bahwa demonstrasi harus memberitahukan polisi terlebih dahulu.
Menurutnya, pemberitahuan kepada polisi bukanlah syarat untuk mendapatkan izin mengadakan demonstrasi. Polisi harus diberitahu untuk mengatur lalu lintas selama demonstrasi.
"Mengapa pasal ini harus ada? Pengalaman di Sumatera Barat. Sebuah ambulans. Seorang pasien meninggal di dalamnya karena terhalang oleh demonstrasi. Jadi tujuannya adalah untuk mengatur lalu lintas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, 5 Januari 2026.
Ia mengatakan bahwa demonstrasi menyebabkan kemacetan lalu lintas. Pasal ini diatur agar hak pengguna jalan tidak terganggu.
Ia menyatakan bahwa penanggung jawab demonstrasi juga tidak akan dituntut secara pidana jika terjadi kerusuhan. Syaratnya adalah penanggung jawab harus memberitahukan polisi sebelum demonstrasi berlangsung. "Saya tidak dapat dituntut secara pidana. Karena saya sudah memberitahu [polisi]," katanya.
Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa penanggung jawab demonstrasi tidak akan dituntut secara pidana jika terjadi kerusuhan. "Jadi pasal itu bahasa yang harus diimplikasikan, jika dan hanya jika. Jika tidak ada pemberitahuan dan itu menyebabkan gangguan," katanya.
Dia juga menuduh para kritikus gagal membaca artikel tersebut secara utuh. Baginya, perspektif itu berbahaya.
"Kadang-kadang [mereka] tidak membaca [itu] secara utuh, dan bahkan jika [mereka] membacanya secara utuh, [mereka tidak] memahami dan [kemudian] berkomentar, itulah bahaya di dalamnya," katanya. Beberapa anggota masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap berbagai pasal dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dua minggu sebelum undang-undang baru tersebut dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu gugatan diajukan oleh 13 mahasiswa hukum S1 dari berbagai universitas. Mereka menggugat Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai isu demonstrasi. Gugatan diajukan pada 24 Desember 2025, dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025.
Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diajukan dalam gugatan menyatakan:
Setiap orang yang, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, mengadakan pawai, demonstrasi, atau protes di jalan umum atau tempat umum yang mengganggu ketertiban umum, menciptakan kekacauan, atau menyebabkan ketidakberesan dalam masyarakat, akan dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan atau denda kategori Kelas II.
Mereka menganggap penerapan pasal tersebut merugikan baik dalam hal konstitusi yang sebenarnya maupun potensi kepada penggugat sebagai warga negara, itulah sebabnya mereka berargumen bahwa ketentuan pasal tersebut akan menyebabkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan.
