Terbit: 30 Desember 2025 | Waktu Baca: 2 menit | Penulis: @johan
Tambahan DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
LINTASWAKTU33 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN).
Dasar Hukum Penambahan Anggaran DAU
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perubahan rincian DAU dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Rincian Alokasi Tambahan DAU
Pembagian Anggaran
- THR Guru ASN Daerah: Rp3,80 triliun
- Gaji ke-13 Guru ASN Daerah: Rp3,86 triliun
Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pembayaran belum terealisasi seluruhnya, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Jadwal Penyaluran dan Pelaporan
Tambahan anggaran DAU akan disalurkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Informasi Terkait
Untuk informasi tambahan dan referensi lainnya, kunjungi halaman JAGUAR3 DAFTAR SEKARANG .
