Polisi tetapkan enam tersangka pengeroyokan di Kalibata

 

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata | JAGUAR33 DAFTAR

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata

Terbit: 13 Desember 2025 | Waktu Baca: 2 menit | Penulis: @johan

Detail Kasus

LINTASWAKTU33 - Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.

"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Identitas Tersangka

Trunoyudo menjelaskan keenam tersangka tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri:

  • Brigadir IAM
  • Brigda JLA
  • Bribda RGW
  • Bribda IAB
  • Bribda BN
  • Bribda AM

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian. Polri menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan dijalankan secara transparan, profesional, dan proporsional.

Proses Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya membenarkan informasi mengenai dua orang yang meninggal dunia akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.

"Benar bahwa korban yang kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait identitas korban. Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai JAGUAR33 DAFTAR, kunjungi tautan resmi JAGUAR33.

© 2025 @johan | Semua hak cipta dilindungi.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama