LINTASWAKTU33 Vadel Badjideh dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan, terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan pada Rabu (1/10/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti sah dan berjanji melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus tipu muslihat. Selain itu, ia juga dinilai terlibat dalam praktik aborsi dan korban untuk melakukan perbuatannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut membujuk korban dengan berpura-pura mencapai hubungan yang serius. Ia bahkan berjanji akan menikahi korban untuk menjanjikan niatnya.
Hakim menilai tindakan tersebut merupakan bentuk tipu muslihat dan rangkaian sehingga korban akhirnya terbujuk. Dari keterangan yang terungkap di konferensi, baik pengirim maupun korban mengakui bahwa perbuatan itu terjadi lebih dari satu kali dan berakhir pada kehamilan korban.
Barang Bukti Ponsel
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa masa hukuman Vadel Badjideh dikurangi dengan masa penangkapan serta pengasingan yang sudah dijalani. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 14 beserta nomor yang terkait dirusak.
Sementara itu, satu unit ponsel iPhone 13 yang juga disita dalam kejadian ini memutuskan untuk dikembalikan kepada Saksi, yaitu anak korban. Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Langsung Nyatakan Banding
Usai mendengar putusan hakim, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, langsung menyatakan menolak vonis tersebut. Tim pembela akan menyampaikan sejauh upaya hukum lanjutan.
“Kami menyatakan banding, Yang Mulia,” ujar Oya saat menanggapi keputusan majelis hakim terhadap kliennya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.