OJK Optimis Pembiayaan Kendaraan Listrik Tetap Positif Hingga Akhir 2025
Diterbitkan: 14 Oktober 2025 | Waktu Baca: 2 Menit | Penulis: @johan
Latar Belakang Insentif Mobil Listrik
LINTASWAKTU33 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini kinerja pembiayaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tetap positif hingga berakhirnya insentif untuk mobil listrik impor utuh (completely built-up/CBU) pada akhir tahun.
Sebelumnya, Kemenperin telah menyatakan bahwa insentif mobil listrik impor tidak akan diperpanjang. Insentif ini berlaku hingga Desember 2025 dan mencakup pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN.
Pertumbuhan Pembiayaan EV
“Permintaan kendaraan listrik diperkirakan tetap meningkat menjelang berakhirnya insentif, sehingga dapat mendorong kinerja pembiayaan kendaraan listrik hingga akhir tahun 2025,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.
Pada Agustus 2025, outstanding pembiayaan EV mencapai Rp19,45 triliun, tumbuh 5,19% month to month (mtm). Ini mencakup 3,65% dari total pembiayaan industri multifinance.
Komposisi Industri Multifinance
Segmen kendaraan bermotor mendominasi dengan porsi 76,17% atau Rp405,79 triliun dari total outstanding pembiayaan.
Proyeksi Industri Multifinance
Agusman meyakini industri multifinance akan tetap tumbuh positif hingga akhir 2025, meskipun terdapat risiko bias ke bawah. Pertumbuhan piutang pembiayaan mencapai 1,26% yoy pada Agustus 2025, sebesar Rp505,59 triliun, didorong oleh pembiayaan modal kerja yang naik 7,62% yoy.
Stabilitas dan Risiko
Industri multifinance tetap solid dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,51% dan NPF net 0,85%. Gearing ratio tercatat 2,17 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Permodalan dan Konsolidasi
OJK menyoroti pentingnya penguatan struktur permodalan. Empat perusahaan masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per Agustus 2025. Merger dan akuisisi menjadi solusi potensial.
Sampai saat ini, belum ada perusahaan pembiayaan yang mengajukan penggabungan resmi ke OJK. Jika tidak memenuhi ketentuan, mereka wajib menyerahkan action plan komprehensif.