Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Bebas dari Penjara


LINTASWAKTU33 - Kabar pembebasan Yana Mulyana, mantan pejabat yang sebelumnya menjalani hukuman kasus korupsi, menjadi perhatian publik setelah terpantau dalam unggahan media sosial Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi. Unggahan tersebut, yang dibuat pada Senin (15/9/2025) DEWA234 nolimitcitycuan, memperlihatkan sebuah acara reuni antar mantan camat di Bandung, di mana Yana Mulyana tampak hadir dan berfoto bersama dalam suasana yang tampak akrab.

Dalam unggahan di platform Instagram yang diberi judul "reuni mantan camat", Didi Ruswandi menuliskan keterangan dengan gaya bahasa informal: "Saya sebagai 'Mantan Camat Wetland' dan Mantan Camat Kanhay' hadir juga dong...", disertai dengan emotikon tertawa yang menandakan keakraban antar peserta. Unggahan ini dengan cepat menarik perhatian warganet dan media mengingat status Yana Mulyana sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Konfirmasi Resmi dari Lembaga Pemasyarakatan

Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman, mengonfirmasi secara resmi status hukum Yana Mulyana. Menurutnya, Yana memang telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) melalui program asimilasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan data yang kami miliki, Yana Mulyana terkonfirmasi telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak tanggal 13 Juni 2025 setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan," jelas Yaman Nuryaman dalam pernyataan tertulisnya.

Mekanisme Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh narapidana setelah menjalani minimal 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhkan, dengan ketentuan bahwa 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Narapidana juga harus menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa hukuman, serta dinyatakan tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Proses pemberian pembebasan bersyarat melibatkan beberapa tahap:

  1. Assessment oleh Tim Pemasyarakatan - Evaluasi perilaku dan perkembangan kepribadian

  2. Rekomendasi dari Lapas - Pertimbangan kesiapan reintegrasi sosial

  3. Persetujuan Kementerian Hukum dan HAM - Verifikasi kelengkapan administrasi

  4. Masa Percobaan - Pemantauan selama sisa masa hukuman

Implikasi Sosial dan Hukum

Kehadiran Yana Mulyana dalam acara reuni mantan pejabat ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mempertanyakan etika kehadiran mantan narapidana korupsi dalam acara publik, sementara lainnya melihat sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH., M.H., memberikan penjelasan: "Pembebasan bersyarat memang menjadi hak setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Namun, penting bagi mantan narapidana untuk menjaga etika sosial dan tidak menimbulkan kesan glorifikasi terhadap masa lalunya."

Program Reintegrasi Sosial

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengembangkan berbagai program reintegrasi untuk mantan narapidana, termasuk:

  1. Pendampingan Sosial - Bimbingan adaptasi kehidupan masyarakat

  2. Pelatihan Keterampilan - Persiapan kemandirian ekonomi

  3. Pemantauan Berkala - Evaluasi perkembangan pasca pembebasan

  4. Dukungan Mental Spiritual - Penguatan karakter dan moral

Tanggapan BPBD Kota Bandung

Didi Ruswandi sebagai pemilik akun Instagram yang mengunggah foto tersebut menyatakan bahwa acara reuni tersebut murni pertemuan informal antar mantan pejabat DEWA234 Wildbountymantap. "Ini hanya acara silaturahmi biasa tanpa ada maksud politis tertentu. Kami menghargai proses hukum yang telah dijalani oleh setiap individu," ujarnya melalui keterangan tambahan.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pembebasan bersyarat dan perlunya edukasi masyarakat mengenai mekanisme pemasyarakatan di Indonesia. Lapas Sukamiskin menegaskan komitmennya untuk melakukan pembinaan narapidana sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

Information : rocky marmata
Terbit pada : 15 September 2025
Waktu Baca : 3 Menit

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama