Legislator Kritik KPU: Ijazah Capres Standar Info, Tak Harus Disembunyikan!



LINTASWAKTU33 - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti kebijakan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur mengenai pembatasan akses publik terhadap dokumen ijazah calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pernyataannya, Doli menegaskan bahwa dokumen ijazah seharusnya tidak dikategorikan sebagai materi yang perlu dirahasiakan, mengingat pentingnya transparansi dalam proses seleksi kepemimpinan nasional.

"Kami mempertanyakan urgensi dari penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini. Mengapa tiba-tiba KPU merasa perlu menerbitkan regulasi tersebut, padahal pemilihan presiden tahun 2024 telah usai dan pemilu berikutnya baru akan diselenggarakan pada tahun 2029," ujar Doli dalam acara Bimbingan Teknis Fraksi Partai Golkar yang diselenggarakan di Hotel Pullman Central Park, Grogol, pada Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa sistem pemilihan umum di Indonesia sedang dalam tahap kajian mendalam oleh masing-masing partai politik yang terwakili di DPR DEWA234 pgsoftmegaways. Ia juga menyoroti bahwa biasanya proses penerbitan PKPU dilakukan melalui mekanisme konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI sebagai representasi rakyat.

"Oleh karena itu, dari segi urgensi, kebijakan ini perlu dipertanyakan. Mengapa tiba-tiba, ketika jarak pilpres masih empat tahun lagi, KPU menerbitkan PKPU yang secara khusus mengatur tentang proses pemilihan presiden," tegas Doli.

Analisis Mendalam Terhadap Isu Tersebut:

  1. Aspek Transparansi Publik:

    • Dokumen ijazah merupakan bukti kualifikasi pendidikan yang relevan untuk pemilih

    • Keterbukaan informasi sejalan dengan prinsip good governance

    • Masyarakat berhak mengakses informasi tentang kredensial calon pemimpin

  2. Prosedur Formulasi Kebijakan KPU:

    • Perlunya koordinasi dengan DPR dalam pembuatan regulasi pemilu

    • Pentingnya sosialisasi dan konsultasi publik sebelum penerbitan PKPU

    • Mekanisme checks and balances dalam pembuatan kebijakan elektoral

  3. Tinjauan Yuridis:

    • Kesesuaian dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

    • Harmonisasi dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    • Perlindungan data pribadi versus hak publik untuk mengetahui

  4. Implikasi Politik:

    • Dampak terhadap akuntabilitas proses seleksi calon nasional

    • Pengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap sistem elektoral

    • Potensi kontroversi dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi

  5. Rekomendasi Kebijakan:

    • Perlunya klarifikasi resmi dari KPU mengenai latar belakang kebijakan

    • Evaluasi mendalam terhadap kebutuhan regulasi ini

    • Mekanisme yang seimbang antara transparansi dan privasi

Pernyataan Doli ini mencerminkan kepedulian terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik DEWA234 speadgamingmegaways. Isu ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi bahan diskusi publik seiring dengan proses penyusunan regulasi pemilu yang lebih komprehensif menuju Pemilu 2029.

Information : rocky marmata
Terbit pada : 16 September 2025
Waktu Baca : 3 Menit

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama