Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Vape Berisi Obat Keras

 

LINTASWAKTU33

Kasus & Tuntutan

  • Pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24 September 2025), aktor dan model Jonathan Frizzy, yang juga dikenal sebagai “Ijonk,” dituntut hukuman penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuduhannya terkait dengan dugaan hipotesis obat keras dalam bentuk vape.Tuntutan berdasar pada Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Penetapan Tersangka

  • Polisi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka vape yang mengandung etomidate , obat keras yang dilarang digunakan sembarang orang.

  • Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025 .

  • Kasus ini muncul dari operasi pengawasan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yang menangkap cartridge vape mencurigakan. Laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan etomidate.

Pembelaan & Pleidoi

  • Kuasa hukum Jonathan Frizzy, yang di antaranya adalah Lamgok Heryanto Silalahi, menyatakan akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan). Mereka akan menekankan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa vape yang dipakai mengandung etomidate.

  • Jonathan Frizzy juga menyatakan penyesalan dan bahwa kasus ini berdampak besar pada kehidupannya.

Faktor Pemberatan & Ringan

  • Tuntutan JPU mencantumkan beberapa faktor pemberat dan peringan. ● Pemberat : tindakan yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas obat keras ilegal dan diduga terlibat dalam pengaturan distribusi.

  • Ringannya : Jonathan belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta ada klaim ketidaktahuan atas kandungan zat etomidate.

Potensi Ancaman Hukum & Status Tahanan

  • Sebelumnya, ketika menjadi tersangka, Jonathan diancam hukuman lebih berat—ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar menurut UU Kesehatan dan KUHP terkait, jika terbukti pelanggaran berat.

  • Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025.

Reaksi Pribadi & Publik

  • Jonathan menyebut bahwa tuntutan tersebut memberikan tekanan besar. Ia meminta maaf pada publik dan menyebut bahwa kehidupannya “hancur” karena dampak kasus ini. Kuasa hukum berharap hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta pembelaan saat mengambil keputusan agar hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.


Kesimpulan

Kasus Jonathan Frizzy merupakan salah satu contoh bagaimana regulasi zat keras, terutama yang dikemas dalam produk vape, mulai ditegakkan secara serius. Tuntutan 1 tahun penjara dan terpencil menunjukkan bahwa aparat hukum memberi sinyal kuat bahwa kasus perlindungan obat keras tidak akan dianggap ringan.

Namun, hasil akhirnya sangat bergantung pada pleidoi dan bukti-bukti di konferensi, terutama tentang aspek ketidaktahuan atas kandungan obat keras oleh Jonathan. Publik dan media akan mempertemukan keputusan ini sebagai barometer penegakan hukum terhadap selebritas terkait hukum obat keras di Indonesia.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama