Kepolisian Jepang Rilis Panduan Denda untuk Pesepeda
Terbit: 14 September 2025 | Waktu baca: 2 menit | Penulis: @johan
Latar Belakang Aturan Baru
LINTASWAKTU33 – Kepolisian Jepang telah merilis buku panduan tentang denda dan sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai 1 April 2026, pesepeda berusia 16 tahun ke atas akan mendapat "tilang biru" jika melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, misalnya menggunakan ponsel saat bersepeda. Jika denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar akan menghadapi tuntutan hukum.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran Ringan
Panduan yang dirilis 4 September itu juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran ringan tetap mengacu pada kebijakan lama, yakni peringatan. Namun, denda bisa diberlakukan jika pesepeda dianggap membahayakan orang lain.
Contoh pelanggaran ringan:
- Bersepeda di trotoar yang dilarang
- Membawa payung saat bersepeda
- Tidak menyalakan lampu di malam hari
Pelanggaran Berat & Tilang Biru
Tilang biru akan diberikan untuk pelanggaran seperti:
- Menggunakan ponsel saat bersepeda (denda 12.000 yen)
- Menerobos palang pintu kereta api yang tertutup (7.000 yen)
- Bersepeda tanpa rem (5.000 yen)
Tilang Merah untuk Pelanggaran Berat
Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk tetap akan dikenai "tilang merah", yang diancam dengan hukuman pidana.