Jepang bikin aturan baru, naik sepeda tanpa rem didenda 5.000 yen

 

Kepolisian Jepang Rilis Panduan Denda Pesepeda - jaguar33

Kepolisian Jepang Rilis Panduan Denda untuk Pesepeda

Terbit: 14 September 2025 | Waktu baca: 2 menit | Penulis: @johan

Latar Belakang Aturan Baru

LINTASWAKTU33 – Kepolisian Jepang telah merilis buku panduan tentang denda dan sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai 1 April 2026, pesepeda berusia 16 tahun ke atas akan mendapat "tilang biru" jika melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, misalnya menggunakan ponsel saat bersepeda. Jika denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar akan menghadapi tuntutan hukum.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi

Pelanggaran Ringan

Panduan yang dirilis 4 September itu juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran ringan tetap mengacu pada kebijakan lama, yakni peringatan. Namun, denda bisa diberlakukan jika pesepeda dianggap membahayakan orang lain.

Contoh pelanggaran ringan:

  • Bersepeda di trotoar yang dilarang
  • Membawa payung saat bersepeda
  • Tidak menyalakan lampu di malam hari

Pelanggaran Berat & Tilang Biru

Tilang biru akan diberikan untuk pelanggaran seperti:

  • Menggunakan ponsel saat bersepeda (denda 12.000 yen)
  • Menerobos palang pintu kereta api yang tertutup (7.000 yen)
  • Bersepeda tanpa rem (5.000 yen)

Tilang Merah untuk Pelanggaran Berat

Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk tetap akan dikenai "tilang merah", yang diancam dengan hukuman pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tautan ini.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama