Tim Pengawas Haji DPR menemukan hal serupa dengan KPK, yakni adanya penyelenggara travel yang mendapat keuntungan dari pembagian kuota haji tambahan pada musim haji 2024.
Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 13 Agustus 2025 15:40 WIB
Waktu baca ±1 menit
Maman menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi berubah menjadi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler, berbeda dari pembagian semestinya. Ia menilai pelibatan travel dalam penyerapan kuota tambahan dapat dilakukan jika sesuai regulasi dan dilakukan secara adil tanpa pungutan tambahan.
Sebelumnya, KPK mengungkap lebih dari 10 agen perjalanan haji diuntungkan dari penambahan kuota tersebut, mencakup agen besar dan sejumlah travel kecil yang tergabung dalam asosiasi.
0 Komentar