Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi pada HUT ke-80 RI. Dari jumlah itu, 344 orang langsung bebas pada momen peringatan kemerdekaan.
Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 17 Agustus 2025 17:40 WIB
Waktu baca ±2 menit
LINTASWAKTU33 - Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 17.982 orang menerima remisi umum I, sementara 457 orang mendapatkan remisi umum II.
Remisi umum II membuat 344 orang langsung bebas pada hari kemerdekaan, sedangkan penerima remisi umum I masih memiliki sisa hukuman yang harus dijalani.
Selain itu, tercatat 19.414 warga binaan memperoleh remisi dasawarsa. Rinciannya terdiri dari 18.603 orang penerima RD I, 339 orang RD II, 446 orang RD pidana denda I, serta 26 orang RD pidana denda II. Dari total penerima RD II, sebanyak 233 orang langsung bebas, sementara 106 orang masih menjalani pidana pengganti denda.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Kebijakan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta sejumlah aturan terkait lainnya.
Selain narapidana dewasa, sebanyak 200 anak binaan juga mendapat pengurangan masa hukuman, baik melalui remisi umum maupun dasawarsa. Sebagian di antaranya pun langsung bebas pada momen kemerdekaan tahun ini.
0 Komentar