Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 01 Agustus 2025
Waktu Baca : 2 Menit
![]() |
DPR Memberikan Kejutan |
LINTASWAKTU33 - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Tom Lembong untuk kasus impor gula dan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025. Dasco didampingi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dasco menyatakan bahwa dewan parlemen telah menyetujui permohonan amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong. “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Selain itu, parlemen juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk mantan anggota DPR RI terdakwa kasus korupsi PAW 2019-2024 dan obstructing investigation, Hasto Kristiyanto.
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada ribuan narapidana didasarkan pada proses verifikasi dan penilaian publik.
“Bantuan yang mencapai seribu seperti yang telah kita dengar adalah berdasarkan penilaian publik dan verifikasi. Baik, khusus kepada yang disebut tadi kepada bapak Hasto juga, Kementerian Hukum telah mengusulkan kepada presiden bersama dengan 1.116 dengan berbagai pertimbangan yang telah kami jelaskan kepada presiden,” jelas Supratman.
Supratman memastikan bahwa memberikan abolisi kepada Tom Lembong sama dengan memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, termasuk Hasto. “Ini sama dengan proposal kepada presiden yang juga dibuat oleh Menteri Hukum mengenai abolisi kepada Tom Lembong,” kata Supratman.
Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dugaan keterlibatannya dalam korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena perannya dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
0 Komentar