Menteri Dalam Negeri juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak menerapkan kebijakan yang justru memperberat beban masyarakat.
Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 8 Agustus 2025 16:20 WIB
Waktu baca ±2 menit
Seusai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Kantor Gubernur Bali pada Jumat (8/8/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara kepada awak media.
Menurut Tito, setiap kebijakan tidak boleh hanya mengacu pada aturan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosialnya. Dalam tekanan tersebut, kemampuan ekonomi masyarakat harus menjadi perhatian utama, karena perubahan kecil dalam tarif pajak dapat berdampak buruk terhadap rendahnya kesejahteraan masyarakat.
Tito mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai contoh kebijakan pro-rakyat yang memperhatikan aspek sosial. Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil keputusan yang adil dalam kondisi masyarakat yang kurang mampu.
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan tim inspektorat jenderal ke Pati untuk meninjau aspek hukum, substansi, dan sosial dari kebijakan tersebut. Tito juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menyampaikan bahwa perubahan aturan bisa dilakukan dengan syarat tidak membohongi rakyat.
Akhirnya, pada tanggal 8 Agustus 2025, kebijakan kenaikan PBB-P2 dibatalkan. Warga yang sudah membayar dengan tarif baru akan menerima selisihnya. Bupati Pati berjanji akan mengeluarkan peraturan tersebut.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen memicu protes keras dari warga Pati, termasuk aksi pemaksaan pada 13 Agustus 2025. Bupati Sudewo juga sempat menuai kritik setelah menyatakan tidak gentar menghadapi unjuk rasa dan bahkan menantang agar jumlah pendemo ditambah.
0 Komentar