Keputusan Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto kerap ditafsirkan sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem pemidanaan yang berkembang selama era Jokowi.
Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 4 Agustus 2025 17:30 WIB
Waktu baca ±2 menit
Langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam mengajukan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menuai sorotan dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menjadi salah satu yang memberikan analisis tajam terkait efektivitas politik dari kebijakan tersebut.
Menurut Ray, pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa menjadi titik awal perubahan dalam peta kekuasaan nasional. Ia menilai keputusan itu dapat memperlebar jarak antara Prabowo dan Presiden Joko Widodo, karena secara tidak langsung menjadi kritik terhadap pendekatan hukum yang selama ini diterapkan di era Jokowi.
“𝘚𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘮𝘢𝘴𝘢 𝘱𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘑𝘰𝘬𝘰𝘸𝘪 , 𝘣𝘢𝘯𝘺𝘢𝘬 𝘢𝘬𝘵𝘪𝘷𝘪𝘴 𝘬𝘳𝘪𝘵𝘪𝘴 𝘥𝘪𝘫𝘦𝘳𝘢𝘵 𝘬𝘢𝘴𝘶𝘴 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮, 𝘵𝘦𝘳𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘵𝘶𝘥𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘬𝘢𝘳. 𝘏𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘥𝘪𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘶𝘫𝘢𝘮 , 𝘯𝘢𝘮𝘶𝘯 𝘤𝘦𝘯𝘥𝘦𝘳𝘶𝘯𝘨 𝘭𝘶𝘯𝘢𝘬 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘢𝘥𝘢 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘭𝘪𝘯𝘨𝘬𝘢𝘳 𝘬𝘦𝘬𝘶𝘢𝘴𝘢𝘢𝘯,”” ujar Ray.
Ia memandang, amnesti terhadap Hasto dapat menjadi koreksi atas model penegakan hukum yang dinilai tidak seimbang tersebut. Namun di sisi lain, ia juga mengamati dampaknya terhadap dinamika antarpartai politik, khususnya hubungan antara PDIP dan Prabowo.
Ray melihat bahwa langkah ini bisa mempererat hubungan antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Prabowo Subianto. Pembebasan Hasto, menurutnya, bisa menimbulkan kesan adanya utang politik dari PDIP kepada Prabowo. Namun, ia tidak serta-merta percaya bahwa hal itu akan langsung mengubah posisi politik PDIP secara drastis.
"𝘔𝘦𝘯𝘶𝘬𝘢𝘳 𝘴𝘪𝘬𝘢𝘱 𝘱𝘰𝘭𝘪𝘵𝘪𝘬 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘨𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢 𝘩𝘢𝘭 𝘪𝘯𝘪 𝘵𝘦𝘳𝘭𝘢𝘭𝘶 𝘣𝘦𝘴𝘢𝘳 𝘳𝘪𝘴𝘪𝘬𝘰𝘯𝘺𝘢. 𝘐𝘵𝘶 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘶𝘢𝘵 𝘗𝘋𝘐𝘗 𝘫𝘶𝘴𝘵𝘳𝘶 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘦𝘳𝘦𝘮𝘣𝘢𝘣. 𝘒𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘪𝘵𝘶, 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘪𝘩𝘢𝘵 𝘗𝘋𝘐𝘗 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱 𝘣𝘦𝘳𝘢𝘥𝘢 𝘥𝘪 𝘭𝘶𝘢𝘳 𝘱𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯, 𝘵𝘢𝘱𝘪 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘰𝘱𝘰𝘴𝘪𝘴𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘰𝘥𝘦𝘳𝘢𝘵. 𝘚𝘦𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘴𝘢𝘵𝘶 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘬𝘦 𝘥𝘦𝘱𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘳𝘪, 𝘮𝘦𝘴𝘬𝘪 𝘴𝘪𝘬𝘢𝘱 𝘪𝘵𝘶 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘶𝘣𝘢𝘩 𝘥𝘪 𝘬𝘦𝘮𝘶𝘥𝘪𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘳𝘪," jelasnya.
Dalam kasus Tom Lembong, Ray juga menyoroti kelemahan logika hukum yang digunakan dalam proses konferensi. Salah satu kritiknya adalah pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan impor gula yang dilakukan Tom sebagai “kapitalistik”, dan menjadikannya sebagai dasar pemidanaan.
Hal serupa juga ia lihat dalam kasus Hasto, yang isinya memberi dana kepada pelaku suap dalam kasus Harun Masiku. "Kedua kasus itu lemah dari segi logika dan hukum. Tapi tetap digunakan untuk menghukum. Maka dari itu, pemberian amnesti dan abolisi oleh Prabowo bisa dipahami sebagai koreksi terhadap proses hukum yang dipaksakan," tegas Ray.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada DPR terkait dua hal: memberikan abolisi kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula, dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto Wakil dalam perkara suap serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025), Merujuk pada surat bernomor Pres/R43/Pres-07/2025.
Langkah Prabowo ini membuka babak baru dalam hubungan antara kekuasaan dan hukum. Apakah ini akan memperkuat rekonsiliasi politik atau justru menciptakan konfigurasi kekuasaan baru yang bertahan dengan pemerintahan sebelumnya? Waktu yang akan menjawab.
0 Komentar