Diduga Lalai Tangani Pasien Hingga Meninggal Dunia, RS Antonius Pontianak Disomasi: Masyarakat Takut Speak Up
Kontributor: Kalbar_info
Terbit 3 Aug 2025 19:20 WIB,
Waktu baca ±1 menit
LINTASWAKTU33-Keluarga Pasien Asal Landak Layangkan Somasi ke RS Santo Antonius Pontianak, Diduga Ada Kelalaian Medis
Pihak keluarga seorang pasien penderita usus buntu asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mengajukan somasi atau teguran hukum kepada Rumah Sakit Umum (RSU) Santo Antonius di Pontianak. Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan kelalaian medis yang diduga menyebabkan pasien meninggal dunia usai menjalani operasi.
Somasi tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari kantor hukum Kita Melek Hukum Law Firm, yaitu Andrean Winoto Wijaya dan Syamsul Jahidin, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Kami telah mengirimkan somasi kepada pihak rumah sakit sebagai bentuk peringatan hukum awal," ujar Syamsul Jahidin dalam siaran pers yang dirilis Minggu, 3 Agustus 2025.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada 26 November 2024, ketika pasien pertama kali dibawa ke RS Santo Antonius untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil diagnosis, pasien dinyatakan menderita radang usus buntu dan dijadwalkan untuk menjalani operasi pada 5 Desember 2024. Operasi tersebut ditangani oleh dokter berinisial DA.
Pascaoperasi, kondisi pasien sempat membaik dan diperbolehkan pulang pada 10 Desember 2024. Namun, beberapa hari kemudian, pasien mulai mengeluhkan nyeri di bekas luka operasi.
Tanggal 16 Desember 2024, pasien dibawa kembali ke rumah sakit yang sama. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi pada area luka operasi, sehingga dilakukan operasi ulang.
Meskipun telah menjalani operasi kedua, kondisi pasien tidak kunjung membaik. Pihak rumah sakit menyarankan untuk dirujuk ke Jakarta, namun keluarga memutuskan untuk membawa pasien ke rumah sakit di Kuching, Malaysia.
Di sana, tim dokter menemukan adanya kerusakan serius pada usus serta penumpukan kotoran, yang menurut dokter tidak wajar dan diduga kuat merupakan akibat dari kesalahan dalam penanganan medis sebelumnya.
Setelah kembali dari Malaysia, pasien sempat kembali dirawat di RS Santo Antonius, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Menurut keterangan dari dokter di Kuching, terdapat penumpukan kotoran yang menyebabkan kerusakan parah pada usus pasien. Hal ini menguatkan dugaan adanya kelalaian medis,” ujar Andrean Winoto Wijaya selaku kuasa hukum korban.
Tanggapan Rumah Sakit
Menanggapi hal ini, perwakilan hukum internal RS Santo Antonius, Joze, menyatakan bahwa surat somasi telah diterima pada Sabtu siang dan pihaknya tengah melakukan koordinasi internal.
"Surat somasi sudah kami terima. Saat ini kami sedang melakukan pembahasan secara internal dan akan memberikan respons resmi setelahnya," kata Joze.
0 Komentar