LINTASWAKTU33
Tembakau masih menjadi salah satu komoditas pertanian penting dalam skala global. Selain menjadi bahan utama dalam industri rokoktembakau juga memiliki nilai ekonomi tinggi bagi negara-negara penghasilnya. Di tahun 2025, data terbaru menunjukkan bahwa sejumlah negara tetap konsisten mendominasi produksi tembakau dunia.
Berikut adalah daftar 10 negara penghasil tembakau terbesar di tahun 2025, berdasarkan volume produksi tembakau mentah (unmanufactured tobacco):

China tetap menjadi pemain utama dalam industri tembakau global. Selain sebagai penghasil tembakau mentah terbesar, negara ini juga memimpin dalam produksi rokok melalui perusahaan milik negara China National Tobacco Corporation (CNTC).
India mengandalkan sektor pertanian tembakaunya sebagai bagian penting dari ekspor komoditas pertanian. Beberapa varietas tembakau dari India memiliki permintaan tinggi di pasar global.
Brasil dan negara-negara di Afrika seperti Zimbabwe, Zambia, dan Mozambik terus meningkatkan produktivitas mereka, terutama dalam konteks ekspor ke pasar internasional.
Indonesia memiliki keunikan dengan dominasi rokok kretek di pasar domestik, serta melibatkan jutaan petani dan pekerja dalam ekosistem industri tembakau nasional.
Produksi tembakau global pada 2025 menunjukkan bahwa industri ini masih menjadi salah satu penopang ekonomi penting di berbagai negara, khususnya di Asia, Amerika Selatan, dan Afrika. Dengan berbagai pendekatan, mulai dari ekspor bahan mentah hingga produksi rokok dalam negeri, setiap negara memiliki strategi masing-masing dalam mengelola komoditas tembakau.
Ruangan yang Dilarang untuk Merokok (sesuai regulasi umum di semua negara, termasuk Indonesia)
Produksi tembakau global pada 2025 menunjukkan bahwa industri ini masih menjadi salah satu penopang ekonomi penting di berbagai negara, khususnya di Asia, Amerika Selatan, dan Afrika. Dengan berbagai pendekatan, mulai dari ekspor bahan mentah hingga produksi rokok dalam negeri, setiap negara memiliki strategi masing-masing dalam mengelola komoditas tembakau.
Ruangan yang Dilarang untuk Merokok (sesuai regulasi umum di semua negara, termasuk Indonesia)
1. Fasilitas Kesehatan
Rumah sakit
Puskesmas
Klinik
Apotek
2. Tempat Pendidikan
Sekolah (TK, SD, SMP, SMA, kampus)
Tempat kursus atau pelatihan
4.Tempat Ibadah
Bus, kereta, pesawat, kapal
Terminal, stasiun, bandara
5. Tempat Umum Tertutup
Mall, supermarket, hotel
Bioskop, restoran indoor, kafe indoor (kecuali ada smoking area khusus)
6. Tempat Kerja Tertutup
Kantor pemerintahan dan swasta
Gedung pertemuan
7. Tempat Bermain Anak
Indoor playground
Area taman yang dikhususkan untuk anak-anak
("Banyak orang bilang 'tinggal niat'. Tapi mereka tak tahu betapa kuat jerat ini.")
naikan harga rokok setinggi tingginya jika perlu lebih tinggi dari harga narkotika
akan banyak proses masal di dunia berhenti menjadi perokok aktif
temukan Informasi terpecaya di
Dasar Hukum di Indonesia:
Di Indonesia, aturan ini diatur dalam:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PP No. 109 Tahun 2012
Peraturan daerah (Perda) yang lebih rinci di setiap kota/provinsi
("Banyak orang bilang 'tinggal niat'. Tapi mereka tak tahu betapa kuat jerat ini.")
naikan harga rokok setinggi tingginya jika perlu lebih tinggi dari harga narkotika
akan banyak proses masal di dunia berhenti menjadi perokok aktif
temukan Informasi terpecaya di
dapatkan akses resmi dan aman dengan
Camaro33 di sini