Mendagri Tito Karnavian mendorong kepala daerah meninjau kembali rencana kenaikan pajak apabila kondisi sosial ekonomi warga belum memungkinkan.
Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 18 Agustus 2025 16:25 WIB
Waktu baca ±2 menit
LINTASWAKTU33 - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar cermat dalam menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, kebijakan tersebut harus menyesuaikan kondisi sosial ekonomi warga serta disertai komunikasi publik yang memadai.
Pernyataan Tito muncul setelah muncul gelombang penolakan di Kabupaten Pati yang berujung pada desakan pemakzulan Bupati Sudewo. Ia menekankan, meskipun kewenangan penetapan pajak ada di daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Mendagri tetap dapat memberi arahan agar kebijakan yang tidak kondusif ditunda atau dibatalkan.
“Kalau kondisi masyarakat belum memungkinkan, sebaiknya ditinjau ulang. Jangan sampai menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Di Pati, tarif PBB-P2 diputuskan naik hingga 250 persen setelah 14 tahun tidak pernah berubah. Namun kebijakan itu memicu penolakan luas karena dinilai membebani warga. DPRD Pati kini membentuk panitia khusus hak angket untuk menindaklanjuti desakan pemakzulan terhadap bupati.
0 Komentar