Kontributor: LintasWaktu33
Terbit 6 Agustus 2025 19:30 WIB
Waktu baca ±3 menit

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang belum tersalurkan saat konferensi pers di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa jumlah penerima bansos yang masih mengalami kendala penyaluran kini tersisa sekitar 300.000 orang, menurun signifikan dari sebelumnya yang mencapai 1,3 juta. Penurunan ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh dan pembaruan data yang dilakukan secara intensif, termasuk kerja sama antar lembaga.
LINTASWAKTU33 - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan, terdapat sekitar 600 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Temuan ini muncul setelah sebelumnya terkuak data 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik penerima bansos yang terkait dengan transaksi judi bold.
Gus Ipul menyampaikan bahwa mulai triwulan ketiga tahun ini, penyaluran bansos kepada mereka yang terindikasi terlibat judi online telah dihentikan. Saat ini, pihak Kementerian Sosial masih melakukan pendalaman terhadap sisa data yang belum sepenuhnya dikuasi.
Sejauh ini kami telah menghentikan penyaluran ke lebih dari 228 ribu penerima . Sementara itu, lebih dari 300 ribu rekening lainnya masih dalam proses penelusuran, jelas Gus Ipul saat memberikan keterangan di Istana Negara, Rabu (6/8/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menarik kembali dana bansos yang tersimpan di rekening selama lebih dari tiga bulan 15 hari. Kebijakan tersebut, menurutnya, telah memiliki dasar aturan yang jelas, dan ditujukan agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
"Bansos ini untuk masyarakat rentan. Kalau tidak diambil dalam waktu lama, itu jadi pertanyaan. Pemerintah berhak menarik kembali dana tersebut agar bisa dialokasikan secara tepat," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong aparat kepolisian untuk turun tangan dalam mengusut kasus ini. Ia menilai bahwa dana bansos untuk perjudian online tidak hanya memperparah kondisi ekonomi keluarga penerima, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian, yang memuat ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Selain itu, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE juga mengatur larangan aktivitas perjudian online, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti ini harus ditindak tegas agar ada efek jera. Ini menyangkut keadilan dan keberlangsungan program bansos,” ujar Abdullah.
0 Komentar