Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Puan Maharani Akan Umumkan Secepatnya Soal Sekjen Perggantinya Hasto

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 04 Juli 2025
Waktu Baca : 2 Menit

Puan  Tidak Bahas Tentang Sekjen Pengganti Hasto

LINTASWAKTU33 - Sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani selalu dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan untuk memberikan tanggapan mengenai hal-hal terkini, seperti siapa yang menjadi pengganti Hasto Kristiyanto. Meskipun Hasto sedang tersangkut perkara hukum, masih tidak bisa dipastikan apakah dia akan tetap dihinggapi dengan sebutan Sekretaris Jenderal. Napas lega berbersama dengan Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan menyatakan dengan tegas, “Pasti nanti kita umumin secepatnya.”  

Menariknya, Puan juga mengangguk-angguk dan tidak memberikan komentar saat disuruh untuk berspekulasi apakah ada kemungkinan Kongres PDIP diadakan pada Agustus mendatang. Sebelumnya saat diminta komentarnya tentang kekosongan waktu, meminta publik bersabar dan rempat jawab untuk berikan pada DPP PDIP.  

Ada rumor yang berkembang bahwa Hasto telah bersalah melakukan sebuah tindak pidana, dan harus dituntut dengan hukuman kurangan tujuh tahun. Perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan juga Pemberitahuan Penyidikan.

Hasto dilaporkan bersalah melakukan korupsi bekerja sama dengan orang lain yang termasuk Harun Masiku; pengacaranya, Donny Tri Istiqomah; mantan kader PDIP, Saeful Bahri; mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Tujuan mereka adalah untuk memfasilitasi partisipasi Harun Masiku dalam legislatif 2019 melalui proses PAW. Bagi Hasto, hal yang lebih buruk baginya adalah tidak mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memerangi korupsi dan tidak mengakui telah melakukan kesalahan. Di sisi lain, hal yang lebih baik adalah menunjukkan sikap sopan di dalam ruang sidang, memiliki tanggung jawab keluarga, dan tidak memiliki vonis sebelumnya.

Pihak penuntut berargumen bahwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 65 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Juga, Pasal 5 (1) a Undang-Undang 31 1999 tentang Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto 5 (1) 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 64 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });