Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Main Mobile Legends Pakai Dana Desa, Sekdes Cipaku Diciduk!

 LINTASWAKTU33
Pelaku: Muhammad Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Ditahan oleh Kejari Majalengka pada 3 Juli 2025


Modus
Transfer dana desa secara bertahap ke rekening pribadinya selama Februari–Maret 2025 
Dana digunakan untuk membeli diamond dalam game (Mobile Legends atau aplikasi sejenis)
Nilai Kerugian:
Rp 513.699.732 diambil.
Rp 65.400.000 sudah dikembalikan
Kerugian negara masih sekitar Rp 448,3 juta 
Penahanan: Ditahan sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Majalengka
Peraturan & Pasal:
Ditetapkan berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 juncto UU 20/2001), dengan ancaman hukuman penjara 4–20 tahun
🏛️ Respons Pemerintah dan Warga
Komisi I DPRD Majalengka (Jujun Junaedi, Fraksi Gerindra) mendesak agar Sekdes segera dicopot, diproses secara hukum, dan tidak hanya mengembalikan dana tetapi benar-benar dihukum
Bupati Majalengka (Eman Suherman) meminta Inspektorat turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan, menjunjung asas praduga tak bersalah
Kepala Desa Cipaku (Nono Karsono) menyatakan tidak mengetahui penyimpangan ini karena terjadi tanpa sepengetahuan bendahara dan dirinya, menyerahkan proses ke aparat penegak hukum
Warga Desa Cipaku beberapa kali menggelar aksi protes sejak April 2025, menuntut penanganan serius terhadap Sekdes atas dugaan penggelapan dana desa yang merugikan warga (BLT, ADD) sekitar Rp 500 juta
Telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat dan anggota BPD
Audit kerugian oleh Inspektorat Majalengka selesai 26 Juni 2025 (72 dokumen transaksi menjadi barang bukti)
Penahanan & penetapan tersangka:
Resmi ditahan sejak 3 Juli 2025, tahanan awal 20 hari
Tahap selanjutnya: Berkas perkara telah siap dilimpahkan ke penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Praktik korupsi serius: penggelapan dana desa untuk pembelian item game (diamond).
Dampak pada masyarakat: program BLT dan ADD tahap awal tidak tersalurkan, memicu keresahan dan aksi warga.
Respon aparat: Bupati, DPRD, dan Inspektorat menegaskan proses hukum berjalan, sanksi tegas menanti pelaku.
MUSTANG303





Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });