Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Komnas HAM Meminta DPR RI Perpanjang Pembahasan lagi Mengenai RUU KUHAP

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 19 Juli 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Komnas HAM meminta kepada Komisi III DPR RI untuk tidak terburu-buru menjadwalkan pembahasan terakhir RUU KUHAP agar tidak dimulai sebelum Januari 2026. Anis Hidayah selaku Ketua Komnas HAM menjelaskan bahwa UU yang dirancang tim pemerintah ini tidak bisa diberlakukan begitu saja karena terlalu banyak kritik dari lembaga-lembaga yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia. Sebutlah, Anis mengaku sudi menjadi perwakilan lembaga yang diundang, lantas mengangsur kehadirannya pada pertemuan itu bersama Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, dan lainnya.  

“Saya rasa memang diberi lebih banyak ruang untuk diusulkan dengan catatan kalau dari perwakilan kami, ya semua sepakat RUUP ini sebaiknya tidak dicabut, bukan dikembalikan tanpa ada syarat,“ imbuh Anis dalam Public Discussion Forum Revisiting The Indonesian Criminal Procedure Code And An Advocacy For Human Rights yang berlangsung di Sofyan Hotel pada 18 Juli 2025. Masih berhubungan, beliau menambahkan sejumlah nash yang bergabung dengan himpunan Musyawarah Pengajar Ilmu Pidana Indonesia juga melakukan sikap kolektif dengan penolakan draft substansi RUUKUHP.

Bahkan, Anis mengungkapkan terdapat beberapa warga yang berencana agar penyusunan naskah RUU KUHAP ini sebaiknya dimulai dari nol. Anis juga mengatakan bahwa bagi Komisi III DPR RI sebaiknya lebih produktif melakukan diskusi dan kajian internal sebelum 2026. Di tempat lainnya, Anis melanjutkan betapa pentingnya bagi Komisi III DPR RI untuk menerima dan mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai masyarakat dan lembaga untuk RUU KUHAP ini. “Kenapa kita bilang begitu, karena PR kita yang sudah cukup lama di Indonesia, kuhab kita yang lama itu terjadi pelanggaran HAM yang sangat tinggi,” ujarnya.

Oleh karena itu, meskipun ada pengajuan adendum, RUU Komnasam HAM mempertegas posisinya untuk penambahan waktu dalam pembbahasan RUU Komisi III DPR RI dan memperluas masukan revisi RUU dimaksud, supaya resiko munculnya pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum berkurang. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Mugiyanto berhak berkata pihaknya pasti akan menampung seluruh pendapat masyarakat dan lembaga tanggal RUU KUHAP ini. Pastinya, Mugiyanto balik menegaskan tidak mungkin mengeluarkan mundur atau melakukan penghentian revisi rancangan undang undang.

Posting Komentar

0 Komentar

document.querySelectorAll('a').forEach(link => { if(link.href.includes('heylink.me') || link.href.includes('dewa234')) { link.style.display = 'none'; } });